Eksekusi Pembayaran Ditunda, Pemkab Deli Serdang Diduga Langgar Putusan Inkrah Pengadilan
Lubuk Pakam – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam melalui juru sita Azhary Siregar, S.H., telah melaksanakan penetapan eksekusi pembayaran terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang atas perkara Nomor 11/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo. 174/Pdt.G/2021/PN Lbp, pada Senin, 6 Oktober 2025.
Eksekusi ini dilakukan di ruang kerja Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK), bukan di ruang terbuka seperti biasanya. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik terkait alasan lokasi tertutup tersebut.
Penetapan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan inkrah Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tahun 2023, yang mewajibkan Dinas SDABMBK Deli Serdang membayar hutang kepada PT. Intan Amanah sebesar Rp1.998.400.000 beserta denda 18 persen. Putusan ini bersifat final dan mengikat.
Namun, Pemkab Deli Serdang melalui Kepala Inspektorat dan Kepala Bagian Hukum justru menyampaikan pernyataan di media bahwa penetapan eksekusi tersebut cacat hukum dan menyebut bahwa aset negara tidak dapat dieksekusi, yang menimbulkan dugaan pengaburan informasi hukum kepada masyarakat.
“Kami menduga ini bentuk pengingkaran terhadap hukum dan upaya mengulur waktu pembayaran. Padahal putusan pengadilan sudah inkrah,” ujar Joko Suandi, S.H., M.H., kuasa hukum pemohon.
Lebih lanjut, ia menyebut tindakan ini berpotensi masuk dalam pelanggaran hukum, bahkan mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
🧾 Kronologi Penundaan Pembayaran:
- 2015: Rekanan pemborong menghadap Bupati Ashari Tambunan dan dijanjikan pembayaran jika ada putusan hukum.
- 2021: Kepala Dinas SDABMBK, Janso Sipahutar, menyatakan akan membayar jika ada putusan pengadilan.
- 2023: Putusan pengadilan telah keluar dan inkrah, namun pembayaran tak kunjung dilakukan.
- 2025: Penetapan eksekusi dilakukan, namun eksekusi dibaca di dalam kantor, bukan di area umum.
Sumber anonim dari internal Pemkab menyebut, Dinas SDABMBK sebenarnya bersedia membayar, namun masih menunggu instruksi langsung dari Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan.
Kuasa hukum pemohon menilai, sikap Kadis SDABMBK Janso Sipahutar justru membebani nama baik Bupati Deli Serdang dan bisa berujung pada dugaan pelanggaran hukum berat.
“Kami akan segera menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke KPK dan Kejaksaan Agung, serta mengajukan gugatan ke PTUN atas pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik,” tegas Joko Suandi.
Ia juga menyebut akan melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang dan menimbulkan kerugian keuangan negara.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.