PT TSL dan Dispora Sumut Bantah Isu Pemotongan Gaji Security, Ancam Tempuh Jalur Hukum

PT TSL dan Dispora Sumut Bantah Isu Pemotongan Gaji Security

Medan, — PT Tri Satya Lancana (TSL) membantah adanya pemotongan gaji terhadap karyawan outsourcing yang bertugas sebagai tenaga keamanan di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumatera Utara. Bantahan ini disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan yang menyebutkan dugaan pemotongan gaji para security.

Pihak PT TSL menegaskan bahwa seluruh pembayaran gaji telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku dan mengikuti peraturan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Kepala Dispora Sumut, M. Mahfullah Pratama Daulay MAP, yang akrab disapa Ipunk, juga menyayangkan munculnya informasi yang dinilainya tidak akurat tersebut.

“Saya sangat menyesalkan adanya pemberitaan yang tidak dikonfirmasi terlebih dahulu kepada kami sebagai pengguna jasa outsourcing. Ini bisa menimbulkan opini buruk terhadap instansi kami,” ujarnya. 10 Oktober 2025

Menurut Ipunk, sistem outsourcing untuk tenaga keamanan di Dispora Sumut sudah berjalan cukup lama dan selama ini tidak pernah terjadi pemotongan gaji.

Sementara itu, pihak PT TSL melalui HRD Eva juga membantah keras tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa sejak Januari 2025, gaji security sebesar Rp3.000.000 dibayarkan secara penuh tanpa potongan.

“Kami transfer gaji sebesar Rp3 juta penuh. Kalau ada selisih Rp2.500 itu karena biaya transfer bank, bukan pemotongan dari perusahaan,” jelas Eva saat diwawancarai di Kantor PT TSL.

Ia juga menjelaskan keterlambatan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan terjadi akibat pergantian perusahaan outsourcing dari biro sebelumnya ke PT TSL. Proses pendaftaran ulang dimulai sejak Maret 2025 dengan total 110 orang, dan sisanya menyusul pada bulan April.

“Jika pemberitaan tidak akurat seperti ini terus disebarkan tanpa klarifikasi, kami curiga ada unsur lain di baliknya dan siap menempuh jalur hukum,” tegas Eva.

Menanggapi isu ini, Direktur Utama PT Tri Bhala Chakti (TBC)—anak perusahaan dari PT TSL—Muhammad Rizki SH mengatakan pihaknya sudah menyelidiki secara internal dan menemukan tidak ada pelanggaran.

“Kami sudah memanggil karyawan yang bersangkutan, namun ia tidak kooperatif. Kasus ini akan kami bawa ke jalur hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya menutup.