Bangunan Ruko Tanpa PBG di Medan Deli Terancam Dibongkar, DPRD Medan Turun Tangan
MEDAN, SUMUT – Komisi IV DPRD Kota Medan akan segera memanggil pemilik pembangunan 11 unit rumah toko (ruko) di Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, yang diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Langkah ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang menyebutkan pembangunan ruko tersebut dilakukan tanpa izin resmi.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., menyampaikan hal itu kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Rabu (29/10/2025).
“Kita akan panggil pemilik bangunan untuk dimintai penjelasan lebih lanjut terkait laporan masyarakat. Bila benar ada pelanggaran, termasuk pembangunan yang tidak sesuai dengan izin PBG-nya, maka kita akan rekomendasikan Pemko Medan untuk melakukan tindakan tegas, termasuk pembongkaran,” tegas Paul Simanjuntak.
Menurut Paul, bangunan tanpa izin PBG bukan hanya pelanggaran administratif, namun juga dapat menimbulkan dampak serius terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta keamanan lingkungan sekitar.
“Bangunan yang tidak memiliki PBG menyebabkan kebocoran PAD, karena tidak membayar retribusi dan pajak daerah. Selain itu, upaya penertiban dan penerapan denda menjadi tidak maksimal. Akibatnya, potensi pendapatan daerah yang seharusnya bisa diperoleh justru hilang,” jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Paul menambahkan, pemilik bangunan tanpa PBG juga bisa dikenai sanksi administratif berupa denda hingga 10% dari nilai bangunan. Jika bangunan terbukti tidak memenuhi standar teknis, pemerintah daerah berhak mengeluarkan surat peringatan hingga perintah pembongkaran.
“Proyek bisa saja dihentikan sewaktu-waktu bila terbukti tidak memiliki izin, yang tentu menimbulkan kerugian finansial bagi pemiliknya,” tandasnya.
Pengamat Hukum: Pelanggaran PBG Bisa Berujung Pidana
Sementara itu, pengamat sekaligus praktisi hukum dari Universitas Battuta, Junaidi Lubis, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelanggaran terkait PBG tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana.
“Pemilik atau pengelola bangunan yang membangun tanpa PBG dapat dipidana penjara maksimal tiga tahun atau denda hingga 10% dari nilai bangunan,” ujar Junaidi.
Ia menjelaskan, salah satu tujuan utama pengurusan PBG adalah memastikan kualitas dan ketahanan struktur bangunan melalui uji material yang sesuai standar keselamatan.
“Jika bangunan tanpa PBG menimbulkan kecelakaan hingga menyebabkan cacat permanen, maka pemilik dapat dipidana maksimal empat tahun atau denda hingga 15% dari nilai bangunan. Bahkan jika sampai menimbulkan korban jiwa, ancamannya bisa mencapai lima tahun penjara atau denda maksimal 20%,” terang Junaidi.
Sanksi tersebut, lanjut Junaidi, merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












