Enam Desa di Unterudang Sumut Tuntut PT Barapala Tinggalkan Lahan yang Dipersengketakan
Padang Lawas – Masyarakat adat Luat Unterudang bersama warga dari enam desa serta sejumlah mahasiswa menggelar aksi damai di Pos PT Barapala, Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah. Mereka mendesak perusahaan untuk segera menghentikan aktivitas dan meninggalkan kawasan yang dianggap menjadi hak masyarakat.
Sekretaris Badan Pemangku Adat (BPA) Luat Unterudang, Rahman Hasibuan, menjelaskan bahwa masyarakat dari enam desa—Unterudang, Pasar Binanga, Siboris Dolok, Padang Matinggi, Tandihat, dan Aek Buaton—menuntut pengembalian lahan yang dinilai telah dikuasai perusahaan tanpa memenuhi kewajiban sesuai perjanjian awal.
“Dalam perjanjian tahun 1996 terdapat hak masyarakat atas lahan seluas 3.000 hektare yang kini sudah ditanami sawit. Namun hingga sekarang hak tersebut belum terpenuhi,” ujarnya.
Rahman juga meminta atensi dari aparat penegak hukum. Ia mendesak Kapolri, Kapolda Sumut, serta Polres Padang Lawas untuk menarik personel yang dinilai membackup perusahaan. Masyarakat juga meminta agar oknum yang disebut sebagai preman berkedok sekuriti segera ditertibkan.
Riwayat Penyerahan Lahan dan Tuntutan Masyarakat
Rahman menjelaskan bahwa lahan seluas 10.300 hektare diserahkan kepada PT Barapala melalui pola PIR, termasuk perjanjian pembangunan kebun plasma 3.000 hektare. Penyerahan lahan dilakukan oleh unsur adat, alim ulama, dan tokoh masyarakat yang diketahui para kepala desa.
“Harapan kami, pemerintah melihat persoalan ini secara serius agar hak masyarakat segera dikembalikan,” ucapnya.
Dari pihak mahasiswa, Arsa Rizki Pratama Siregar dari Forum Diskusi Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (FDMAKSU) menegaskan bahwa keikutsertaan mahasiswa dilatarbelakangi laporan masyarakat mengenai tidak terpenuhinya kesepakatan awal.
“Salah satu poin perjanjian adalah pembagian 20 persen hasil pengelolaan untuk masyarakat. Namun hingga kini tidak ada bagian yang diterima warga,” tegasnya.
Arsa juga mempertanyakan status kepemilikan perusahaan serta izin operasionalnya. Ia menyebut hasil investigasi mahasiswa mengindikasikan adanya perpindahan kepemilikan tanpa sepengetahuan masyarakat.
“Kami juga minta ditunjukkan dokumen HGU agar jelas kedudukan perusahaan,” tambahnya.
Aksi Massa dan Respons Kepolisian
Aksi sempat berlangsung tegang ketika massa ingin masuk ke area kantor PT Barapala. Meski awalnya hanya diizinkan menyampaikan aspirasi di depan pos penjagaan, massa akhirnya dapat masuk ke kawasan kantor setelah berdialog dengan aparat.
Kapolsek Barumun Tengah, AKP PS Nainggolan, yang mencoba menenangkan situasi, menegaskan bahwa kehadiran polisi bertujuan menjaga ketertiban.
“Kami tidak berpihak. Tugas kami menjaga keamanan dan menjembatani aspirasi masyarakat kepada pihak perusahaan,” ujarnya.
Lahan Pernah Dieksekusi Satgas PKH
Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah mengeksekusi lahan PT Barapala seluas lebih dari 25 ribu hektare pada 17 Juni 2025. Satgas juga mendirikan plang resmi yang menyatakan bahwa lahan tersebut berada dalam penguasaan pemerintah sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Namun, menurut masyarakat, perusahaan masih melakukan pemanenan dan produksi di area tersebut. Warga menduga adanya dukungan dari oknum aparat, sehingga aktivitas perusahaan tetap berjalan meski telah ada keputusan eksekusi lahan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












