Tersangka Pengadaan Lahan Padangsidimpuan Bongkar Peran Mantan Wali Kota, Kejari Diminta Usut Tuntas

mantan Kepala Disporapar Kota Padangsidimpuan, Ali Hotman Hasibuan,

MEDAN – Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Dinas Pariwisata Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2021 memasuki babak baru. Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Padangsidimpuan, Ali Hotman Hasibuan, yang kini ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, membeberkan kronologi yang menyeret nama mantan Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution.

Ali Hotman yang mulai menjabat efektif pada Januari 2021 itu telah menjalani masa penahanan sekitar tiga bulan. Melalui keterangannya, ia berharap Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan mengembangkan penyelidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Saya hanya menjalankan perintah atasan. Saya berharap penyelidikan diperluas agar perkara ini terang benderang,” ujarnya, Senin (1/12/2025).

Ia bahkan menyebut bahwa pengaturan utama dalam proses jual beli lahan diduga berada di tangan wali kota saat itu, serta mengungkap dugaan bahwa lahan yang dibeli pemerintah kota merupakan milik wali kota sendiri.

Kronologi Pengadaan Lahan Tor Hurung Natolu

Menurut Ali Hotman, perencanaan dan penganggaran pengadaan lahan di kawasan Tor Hurung Natolu telah dilakukan sejak 2020, sebelum ia menjabat sebagai kepala dinas. Penentuan lokasi awal disebut telah disepakati oleh Sekretaris Dinas saat itu, Mei Jenni Harahap, bersama pihak-pihak terkait.

Sejumlah tahapan yang ia ungkap antara lain:

  • Konsultasi dan Pengukuran
    Ali Hotman memerintahkan PPTK Hamdan Damero untuk berkonsultasi ke BPN Provinsi. Setelah dipastikan bahwa kewenangan pengadaan di bawah 5 hektare berada di BPN kabupaten/kota, dilakukan pengukuran lapangan oleh PPTK bersama pihak BPN Kota Padangsidimpuan.
  • Penetapan Lokasi Final
    Ia sempat meminta agar dicarikan lahan pembanding di kawasan Barkottopong. Namun karena dinilai tidak memadai secara infrastruktur, lokasi akhirnya ditetapkan di Tor Hurung Natolu.
  • Kunjungan Lapangan Wali Kota
    Sekitar akhir Juli 2021, Ali Hotman mengaku mendampingi Irsan Efendi meninjau langsung lokasi dengan sepeda motor. Kunjungan ini disebut sebagai bentuk persetujuan atas lokasi tersebut.
  • Perintah Tindak Lanjut Pencairan
    Setelah keluar hasil penilaian KJPP sebesar Rp765.000.000, Ali Hotman melapor kepada wali kota dan mendapat jawaban singkat, “Ok, tindak lanjuti.”
  • Perintah Final di Akhir Tahun
    Pada 31 Desember 2021, di Rumah Dinas Wali Kota, kembali muncul perintah, “Laksanakan dan tindak lanjuti saja.” Berdasarkan perintah itu, pencairan dana kemudian diproses sesuai pagu anggaran Rp650.000.000.

Tekanan Biaya Balik Nama

Ali Hotman juga mengungkap adanya tekanan terkait pembayaran pajak balik nama lahan. Pada Januari 2022, setelah muncul selisih perhitungan biaya pajak, ia mengaku dipanggil menghadap wali kota.

Dalam suasana emosional, menurut pengakuannya, ia diminta menyelesaikan persoalan tersebut paling lambat keesokan hari. Karena tidak memiliki dana, malam itu ia terpaksa mencari pinjaman sebesar Rp8,5 juta demi kelancaran proses balik nama.

Pernyataan paling sensitif yang disampaikan Ali Hotman adalah dugaan bahwa pemilik sebenarnya dari lahan yang dibeli pemerintah adalah mantan wali kota. Dugaan tersebut, menurutnya, kemungkinan diketahui oleh sejumlah pihak internal, termasuk PPTK, bendahara, serta pihak yang tercatat sebagai pemilik lahan.

Ali Hotman juga mengaku sempat menyampaikan informasi mengenai penyelidikan kasus ini kepada mantan wali kota, baik saat pertemuan di ladang pada Oktober 2023 maupun di Kantor Golkar pada Februari 2025. Namun, menurutnya, tidak ada respons yang diberikan.

“Saya berharap penyidik, jaksa, dan majelis hakim dapat mengungkap fakta yang sebenarnya, termasuk dugaan kerugian negara dan peran pihak-pihak lain,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada mantan Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, masih terus dilakukan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab untuk semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna menjaga prinsip keberimbangan.

Tinggalkan Balasan