Univa Medan Sosialisasikan Penerapan UU KUHAP Terbaru, Peran Akademisi Dinilai Sangat Penting
Medan, 8 Agustus 2022 – Masyarakat dan civitas akademika Universitas Al-Washliyah (Univa) diharapkan dapat lebih memahami dan mengaplikasikan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terbaru sebagai dasar hukum yang memperkuat sistem peradilan Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Rektor Univa, Prof. Dr. Syaiful Akhyar Lubis, MA, saat membuka Seminar Nasional Sosialisasi UU KUHAP dengan tema “Peran Akademisi dalam Penerapan UU KUHAP Terbaru” di Aula Univa Medan, Senin (8/22).
Rektor Univa mengungkapkan bahwa peran akademisi sangat krusial dalam mengedukasi masyarakat dan pemerintah mengenai pentingnya penerapan UU KUHAP yang baru. Ia menekankan bahwa sosialisasi ini bukan hanya penting untuk meningkatkan kesadaran hukum, tetapi juga untuk memastikan bahwa masyarakat Indonesia mendapatkan jaminan hukum dan perlindungan hak asasi manusia yang lebih baik.
Peran Akademisi dalam Sosialisasi Hukum
“Peran akademisi dalam sosialisasi UU KUHAP sangat penting. Sebagai warga negara dan civitas akademika yang menginginkan jaminan hukum yang lebih baik, Univa siap mendukung penerapan UU KUHAP yang baru,” ujar Prof. Syaiful Akhyar Lubis.
Seminar ini menghadirkan sejumlah pembicara, di antaranya, Assoc. Prof. Dr. Fitri Radianti, SHI, MH, yang menjelaskan bahwa KUHAP yang baru bertujuan untuk menciptakan harmonisasi antara hukum acara pidana dan hukum pidana (KUHP), dengan fokus pada penguatan perlindungan HAM. “UU KUHAP yang baru menekankan transparansi dalam peradilan, serta memberikan perhatian lebih terhadap hak-hak kaum disabilitas, lansia, dan wanita yang terlibat dalam kasus pidana,” tambahnya.
Harapan untuk Sistem Peradilan yang Lebih Baik
Sementara itu, Dr. Fakhrur Rozi, S.Sos, MIKom, menyoroti pentingnya perubahan stigma dalam tubuh aparat penegak hukum, terutama di Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Ia berharap dengan adanya Komisi Percepatan Reformasi Polri, penerapan KUHAP yang baru akan membawa perubahan signifikan dalam kinerja aparat penegak hukum. “KUHAP ini untuk peradaban yang lebih baik. Yang terpenting adalah pemahaman yang mendalam mengenai UU ini agar aparat penegak hukum dapat bekerja dengan benar,” ujar Dr. Fakhrur.
Seminar ini dihadiri oleh berbagai kalangan akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat yang antusias untuk lebih memahami UU KUHAP terbaru. Diharapkan, penerapan UU ini akan meningkatkan kualitas sistem peradilan Indonesia, menjamin hak-hak warga negara, serta menciptakan keadilan yang lebih merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dengan adanya UU KUHAP yang baru, Indonesia diharapkan dapat menghadirkan sistem peradilan yang lebih transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Peran akademisi dalam memberikan kajian dan kritik konstruktif sangat diperlukan untuk memastikan penerapan hukum yang lebih baik dan lebih adil.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












