Al-Washliyah Pastikan Organisasi Tidak Terkait Kasus Judi Online Dua Kadernya

Ketua Al Washliyah Medan Tegaskan Kasus Judol Oknum Himmah Bersifat Personal

MEDAN – Ketua Al-Washliyah Kota Medan Dr. H. Abdul Hafez Harahap menegaskan bahwa penangkapan dua oknum pengurus Himmah Sumatera Utara terkait kasus judi online tidak memiliki kaitan dengan organisasi. Perbuatan tersebut disebut sebagai tindakan pribadi yang berada di luar nilai dan aturan kelembagaan.

Dua orang yang ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan masing-masing berinisial MK, Sekretaris Jenderal Himmah Sumut, dan MR, Sekjen Himmah Asahan. Keduanya diamankan dalam perkara dugaan praktik judi daring (judol).

Menurut Abdul Hafez, Himmah sebagai organisasi kader mahasiswa Al-Washliyah tidak pernah mengajarkan apalagi mengarahkan anggotanya pada tindakan melanggar hukum maupun syariat.

“Himmah adalah lembaga yang bersih dari aktivitas pelanggaran hukum negara dan hukum Islam. Jika ada pelanggaran, itu murni bersifat pribadi dan tidak mewakili organisasi,” jelasnya belum lama ini.

Sementara itu, Polrestabes Medan membantah munculnya opini yang menyebut aparat melakukan kriminalisasi terhadap aktivis Himmah. Kepolisian menegaskan proses hukum dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih.

Sebagai perbandingan, Polrestabes Medan mencontohkan penanganan kasus mantan Camat Medan Maimun, Natarpdja, yang dicopot dari jabatannya akibat dugaan korupsi penggunaan kartu kredit pemerintah daerah senilai Rp1,2 miliar pada 2024. Kasus tersebut dinilai berbeda dengan perkara judi online yang menjerat MK dan MR.

Kepolisian menegaskan komitmennya memberantas judi online sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet paripurna. Presiden menekankan agar aparat serius menindak praktik judi daring, narkoba, penyelundupan, dan korupsi tanpa kompromi.

Langkah tegas ini diharapkan memberi efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari dampak sosial ekonomi akibat judi online yang kian meresahkan.

Tinggalkan Balasan