Dugaan Permintaan Rp1,5 Miliar dalam Sengketa Tanah di Medan Labuhan, Warga Minta Wali Kota Evaluasi Lurah Besar
Medan β Sengketa lahan di Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, memunculkan polemik baru. Seorang warga bernama Muhammad Nur (M Nur) mengaku diminta uang sebesar Rp1,5 miliar oleh oknum Lurah Besar berinisial Gandi Gusri, dalam pertemuan yang berlangsung pada Agustus 2024.
Kepada wartawan, M Nur menjelaskan, pertemuan tersebut dilakukan di sebuah kafe di Jalan Sumatera, Medan, dan dihadiri lima orang saksi. Dalam pertemuan itu, oknum lurah disebut meminta sejumlah uang untuk menerbitkan surat silang sengketa atas lahan yang tengah dipersoalkan.
βJika uang itu ada, diminta secepatnya,β ujar M Nur, sembari menyebut bahwa saat itu dirinya tidak memiliki dana sebesar yang diminta.
Ia juga mengaku diperlihatkan foto dokumen berupa surat keterangan yang diminta untuk ditandatangani apabila permintaan tersebut dipenuhi. Namun karena tidak mampu memenuhi permintaan itu, M Nur menduga oknum lurah kemudian berpihak kepada pihak lain yang mengklaim kepemilikan lahan melalui dokumen yang disebut sebagai βGrant Sultanβ.
Terkait dugaan kepemilikan dokumen tersebut, M Nur menyatakan telah melaporkannya ke Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan LP/B/947/VI/2025/SPKT Polda Sumatera Utara tertanggal 18 Juni 2025.
Desakan Penonaktifan dan Evaluasi
M Nur meminta Rico Waas selaku Wali Kota Medan untuk menonaktifkan oknum lurah tersebut guna memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif.
βSaya meminta Wali Kota Medan agar menindak tegas bawahannya dan memastikan tidak ada keberpihakan dalam sengketa ini,β tegasnya.
Selain dugaan permintaan uang, M Nur juga menyinggung adanya sejumlah persoalan lain di wilayah tersebut, termasuk dugaan penjualan bantuan banjir oleh oknum kepala lingkungan (Kepling) pada 27 Desember 2025, serta informasi dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan bantuan CSR.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Besar belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Sengketa dan Riwayat Dokumen Lahan
M Nur menyatakan dirinya merupakan pemilik lahan berdasarkan legalisasi pelepasan dan penyerahan hak dengan ganti rugi Nomor 68/PPGGR/PTTSDBT/22/11/2023 tertanggal 20 November 2023. Namun ia kemudian memperoleh informasi bahwa objek tanah tersebut telah menjadi bagian dari perkara perdata dengan Nomor 10/Eks/2019/251/Pdt.G/2011/PN Mdn.
Setelah melakukan pengecekan, ia merujuk pada surat keterangan Nomor 24.19/IM-SD/2024 terkait keberadaan Grant Sultan Nomor 1657 tahun 1916 dan 1906. Dalam surat itu disebutkan bahwa lokasi tanah yang dimaksud berada di kawasan konsesi Deli Cultuur Maatschappij Kebun Maryland, yang pada 23 Maret 1869 ditandatangani oleh Makmun Al Rasyid Perkasa Alam bersama T.H. Muntinga.
Sengketa ini pun masih bergulir, baik melalui jalur hukum maupun laporan yang telah diajukan. M Nur berharap proses penanganan dilakukan secara transparan dan profesional demi kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












