350 Ribu Pendaftar Bansos Banyuwangi Segera Diumumkan, Warga Bisa Ajukan Sanggah Jika Data Tak Sesuai
BANYUWANGI – Program digitalisasi bantuan sosial (bansos) yang pertama kali diujicobakan di Banyuwangi dan menjadi percontohan nasional memasuki tahap penting. Pada 2 Maret 2026, pemerintah akan mengumumkan hasil seleksi penerima bantuan sekaligus membuka Masa Sanggah bagi masyarakat.
Sekitar 350 ribu warga tercatat mengikuti pendaftaran pada tahap uji coba tersebut. Dari jumlah itu, akan diumumkan siapa saja yang dinyatakan layak maupun tidak layak sebagai penerima bansos, lengkap dengan alasan yang menyertainya.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan, mekanisme masa sanggah disiapkan karena data sosial ekonomi bersifat dinamis dan masih dalam tahap penyempurnaan.
“Dari sekitar 350 ribu pendaftar di Banyuwangi kemarin, akan diumumkan siapa yang layak dan tidak layak dengan disertai alasan yang jelas. Karena ini uji coba, data belum sepenuhnya mutakhir. Negara memberi ruang koreksi agar masyarakat bisa langsung mengklarifikasi datanya melalui proses sanggahan,” ujar Saifullah Yusuf saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Masa Sanggah secara daring, Jumat (27/2/2026).
Bimtek tersebut diikuti agen perlindungan sosial (Perlinsos) Banyuwangi, terdiri dari pendamping PKH, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), operator DTSEN, kader dasawisma, serta perangkat desa.
Integrasi Data Lintas Instansi
Proses seleksi pada uji coba ini menggunakan filter berbasis integrasi data lintas kementerian dan instansi. Data yang dihimpun mencakup kepemilikan tanah, kendaraan bermotor, hingga konsumsi listrik, sehingga penilaian dilakukan lebih terukur dan berbasis bukti administratif.
Saifullah Yusuf—yang akrab disapa Gus Ipul—menegaskan bahwa masa sanggah merupakan bagian dari upaya negara menghadirkan keadilan sosial.
“Lewat masa sanggah akan ada perbaikan atau perubahan data sehingga yang menerima bansos benar-benar mereka yang berhak,” ujarnya.
Principal Expert Government Technology Dewan Ekonomi Nasional, Rahmat Danu Andika, menambahkan bahwa hasil pengumuman dapat diakses melalui kantor desa, agen Perlinsos, maupun Portal Perlinsos secara mandiri.
Warga yang dinyatakan tidak layak namun merasa kondisi riilnya berbeda, dipersilakan mengajukan sanggahan dalam kurun waktu satu bulan sejak pengumuman.
“Proses sanggah sangat mudah. Bisa melalui agen, secara mandiri lewat Portal Perlinsos, atau datang langsung ke kantor desa untuk dibantu,” jelas Andika.
Diverifikasi BPS
Setiap sanggahan yang masuk akan diproses lebih lanjut oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk diverifikasi dan dicek kebenarannya. Jika terbukti sesuai dengan kondisi lapangan, data akan diperbarui dalam sistem secara otomatis.
Tenaga Ahli Menteri Sosial, Andy Kurniawan, menyampaikan bahwa hasil akhir Perlinsos Digital akan menjadi dasar penyaluran dua program utama, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Namun, jumlah penerima tetap menyesuaikan kuota dari pemerintah pusat. Apabila warga yang dinyatakan layak melebihi kuota, pemerintah akan menerapkan sistem perangkingan berdasarkan indikator yang telah ditetapkan.
Transparansi dan Objektivitas
Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menegaskan bahwa mekanisme masa sanggah bukanlah bentuk kelemahan sistem, melainkan bagian dari tata kelola berbasis data yang transparan dan akuntabel.
Ia meminta para agen dan aparat desa menjalankan proses sanggah dengan prinsip objektivitas serta verifikasi faktual di lapangan.
“Proses ini harus dimanfaatkan dengan baik agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran,” pesannya.
Melalui tahapan pengumuman dan masa sanggah ini, pemerintah berharap digitalisasi bansos mampu memperkuat akurasi data, memperkecil potensi kesalahan, serta memastikan bantuan negara menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












