Proses Pengangkatan Kepling IX Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Jadi Sorotan, Warga Desak Transparansi Kecamatan Medan Timur

Warga Lingkungan IX Perwira II Ancam Gelar Aksi

MEDAN, suarapecari.com – Proses pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) IX di Jalan Perwira 2, Lingkungan IX, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, menuai polemik. Sejumlah warga menilai proses tersebut belum sepenuhnya transparan dan memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Berdasarkan hasil pengumpulan dukungan warga, Endang Fiska Dewi disebut memperoleh dukungan sekitar 310 kepala keluarga (KK), sementara M Salim mengantongi sekitar 115 dukungan. Hingga Rabu (4/3) malam, Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kepling IX disebut belum diserahkan kepada pihak mana pun.

Sejumlah warga menduga terjadi intervensi dalam proses tersebut. Namun tudingan itu dibantah oleh Camat Medan Timur, Fernanda, saat dikonfirmasi wartawan.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 dan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021, mekanisme yang berlaku adalah pengangkatan, bukan pemilihan langsung.

“Tidak ada pemilihan Kepala Lingkungan. Yang ada adalah pengangkatan. Dukungan minimal 30 persen dari jumlah kepala keluarga hanya salah satu syarat dalam mekanisme pengangkatan calon Kepala Lingkungan,” ujarnya.

Terkait isu adanya keberpihakan terhadap salah satu calon, Fernanda menegaskan tudingan tersebut tidak benar.

Di sisi lain, warga menyampaikan keberatan. Timbel, salah seorang warga, mempertanyakan jika dukungan masyarakat yang lebih besar tidak menjadi pertimbangan utama dalam pengangkatan.

“Kalau memang suara mayoritas tidak menjadi dasar, lalu untuk apa kami diminta memberikan dukungan?” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Jumiati, warga lainnya, yang berharap proses berjalan sesuai aturan dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat setempat.

Berdasarkan perkiraan jumlah kepala keluarga di Lingkungan IX yang berkisar 550 hingga 600 KK, dukungan 30 persen berarti sekitar 165 hingga 180 KK. Jika merujuk pada angka tersebut, dukungan 115 KK dinilai belum memenuhi ambang batas minimal. Namun keputusan akhir tetap berada pada kewenangan pemerintah kecamatan sesuai regulasi yang berlaku.

Selain itu, beredar pula isu dugaan praktik tidak terpuji dalam proses penerbitan SK. Hingga berita ini diturunkan, belum ada bukti resmi maupun keterangan dari aparat penegak hukum terkait isu tersebut.

Warga berharap Pemerintah Kota Medan dapat memastikan proses pengangkatan Kepling IX berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Situasi ini menjadi perhatian karena menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan di tingkat lingkungan.

Tinggalkan Balasan