Dua Kurir Narkoba Ditangkap di Madiun, Polisi Amankan Sabu dan Puluhan Ekstasi
Madiun – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun Kota berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Madiun sepanjang Februari 2026.
Dalam dua pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu dan pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.
Kasus pertama terungkap pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Rimba Dharma, Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial T.P. (30), warga Kabupaten Magetan.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 24 paket sabu dengan berat total sekitar 200,06 gram serta 19 butir pil ekstasi. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, seperti timbangan digital, plastik klip, sedotan, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Sementara itu, kasus kedua diungkap pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Panglima Sudirman Gang Jambe, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Y.Y. (35), warga Kota Madiun.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sabu seberat sekitar 95,20 gram serta 82 butir pil ekstasi yang disimpan dalam wadah tertutup. Polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas maupun mengonsumsi narkotika, seperti timbangan digital, sedotan, bong, plastik klip, serta telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
Kapolres Madiun Kota, Wiwin Junianto, melalui Kasat Resnarkoba, Tri Wiyono, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika.
Menurutnya, para pelaku diduga hanya menjalankan perintah dari seseorang yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar AKP Tri Wiyono, Sabtu (7/3/2026).
Ia menambahkan, para pelaku menggunakan modus sistem “ranjau”, yakni menaruh narkotika di suatu lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.
“Modus ini kerap digunakan untuk memutus rantai pertemuan langsung antara penjual dan pembeli,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












