Sidang Lapangan Sengketa Lahan di Medan Memanas, Kuasa Hukum Minta Hakim Objektif

Sidang Lapangan Sengketa Lahan di Medan Memanas

MEDAN – Sidang pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara gugatan pihak ketiga (derden verzet) dengan Nomor Register 584/Pdt.Bth/2025/PN Medan berlangsung di lokasi sengketa di Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kamis (12/3/2026). Proses sidang lapangan tersebut sempat diwarnai ketegangan antara pihak yang bersengketa.

Kuasa hukum penggugat atau pembantah, Mahmud Irsad Lubis, berharap majelis hakim yang menangani perkara ini dapat bersikap objektif dalam menilai fakta-fakta di lapangan.

Ia menegaskan bahwa kliennya merupakan pembantah yang sah dan memiliki hak atas lahan yang menjadi objek sengketa sebagaimana tercantum dalam gugatan bantahan.

Menurut Mahmud, pemeriksaan setempat dihadiri majelis hakim secara lengkap bersama panitera pengganti, serta pihak pembantah dan terbantah beserta kuasa hukumnya.

“Dalam pelaksanaan descente tersebut, pembantah telah menunjukkan lahan seluas sekitar 4,5 hektare beserta batas-batasnya sebagaimana disebutkan dalam gugatan. Kami juga menemukan bahwa sebagian area yang sebelumnya dimenangkan oleh para terbantah dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ternyata masuk dalam wilayah tanah milik pembantah,” ujarnya.

Mahmud menilai klaim pihak terbantah yang menyebut telah menguasai fisik lahan tidak dapat dibuktikan secara jelas di lapangan. Ia juga menyebut terdapat inkonsistensi dalam pernyataan pihak terbantah selama pemeriksaan berlangsung.

Selain itu, sempat terjadi insiden kecil terkait mekanisme hukum saat sidang lapangan berlangsung. Menurutnya, ketegangan tersebut muncul karena adanya perbedaan pemahaman mengenai pelaksanaan pemeriksaan setempat.

Ketegangan di Lokasi Sengketa

Situasi sempat memanas ketika kuasa hukum pihak terbantah, Said Azhari, terlibat adu argumen dengan pihak ahli waris yang mengklaim kepemilikan lahan. Ketegangan tersebut bahkan nyaris berujung pada aksi saling dorong sebelum akhirnya dapat diredam oleh pihak yang hadir.

Keributan dipicu oleh pernyataan pihak terbantah di hadapan hakim yang menyebut tidak menguasai objek tanah tersebut, sehingga memicu reaksi dari pihak ahli waris di lokasi.

Penggugat Tunjukkan Batas Lahan

Sementara itu, pembantah M Nur Azadin menjelaskan bahwa dalam sidang lapangan tersebut pihaknya telah menunjukkan batas-batas lahan yang disengketakan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Abdul Hadi Nasution.

Ia juga menyampaikan adanya sejumlah penanda di lapangan, termasuk peta petunjuk yang menunjukkan keberadaan makam keramat Datok Pulo sebagai salah satu referensi lokasi.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan jajaran Pengadilan Negeri Medan yang telah menjalankan proses pemeriksaan ini secara profesional,” ujarnya.

Bermula dari Sengketa Dokumen Tanah

Perkara ini bermula ketika M Nur Azadin mengklaim sebagai pemilik lahan berdasarkan dokumen legalisasi pelepasan dan penyerahan hak dengan ganti rugi Nomor 68/PPGGR/PTTSDBT/22/11/2023 tertanggal 20 November 2023.

Belakangan, ia mengetahui bahwa lahan tersebut menjadi objek sengketa dalam perkara Nomor 10/Eks/2019/251/Pdt.G/2011/PN Medan.

Setelah melakukan penelusuran, pihaknya menemukan bahwa lahan tersebut dikaitkan dengan Grant Sultan Deli Nomor 1657 yang disebut berasal dari tahun 1916 dan 1906.

Namun berdasarkan Surat Keterangan Nomor 24.19/IM-SD/2024, disebutkan bahwa lokasi yang dimaksud berada di atas tanah konsesi milik perusahaan perkebunan Deli Cultuur Maatschappij atau Kebun Maryland, berdasarkan perjanjian antara Sultan Deli Makmun Al Rasyid Perkasa Alam dengan T.H. Muntinga pada 23 Maret 1869.

Pihak pembantah menilai fakta tersebut menunjukkan bahwa Grant Sultan yang dijadikan dasar sengketa tidak pernah diterbitkan secara sah untuk lahan yang saat ini dipermasalahkan.

Atas dasar itu, pihaknya juga telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen terkait perkara tersebut ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

“Kami berharap kasus ini dapat diproses secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Azadin.

Tinggalkan Balasan