Jaksa Tuntut Agus Sudirman Satu Tahun Penjara dalam Kasus Pemalsuan Akta Hibah

Jaksa Tuntut Agus Sudirman Satu Tahun Penjara dalam Kasus Pemalsuan Akta Hibah

Banyuwangi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut satu tahun penjara bagi Agus Sudirman, seorang pengusaha Banyuwangi yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan surat akta hibah. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Rabu (28/8).

Jaksa Andryawan Perdana Dista Agara mengungkapkan bahwa Agus Sudirman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggunaan surat atau akta palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat 2 KUHP.

Baca juga:

“Kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa dan memerintahkan penahanan segera,” tegas Andryawan dalam persidangan.

Baca juga:

Selain tuntutan penjara, jaksa juga meminta agar barang bukti yang terkait dengan kasus ini, termasuk surat perjanjian, pernyataan, dan akta hibah, dikembalikan kepada para saksi yang berhak.

Baca juga:

Tuntutan satu tahun penjara ini didasarkan pada beberapa pertimbangan. Andryawan menjelaskan bahwa Agus Sudirman dianggap telah bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan. Terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya, serta memiliki usia yang lanjut dan kondisi kesehatan yang kurang baik.

Baca juga:

“Terdakwa juga sudah berusia senja dan sakit-sakitan,” kata Andryawan. Faktor-faktor ini menjadi pertimbangan meringankan dalam tuntutan terhadap Agus Sudirman. Namun, jaksa juga menyoroti hal-hal yang memberatkan, seperti dampak dari tindakan terdakwa yang telah mengakibatkan kerugian sebesar Rp15 miliar kepada korban Sulfia Irani, mantan istri kedua terdakwa.

Baca juga:

Kendati demikian, Andryawan enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar tuntutan satu tahun penjara, mengingat Pasal 266 ayat 2 KUHP mengatur ancaman hukuman maksimal hingga tujuh tahun penjara. “Jika ingin wawancara terkait ini, langsung ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi saja,” tutupnya.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pengusaha ternama dan nilai kerugian yang signifikan. Masyarakat kini menantikan keputusan akhir dari majelis hakim mengenai kasus ini.