Bupati Gowa Respons Putusan MA soal Pemakzulan Ada Upaya Sabotase

Bupati Gowa Respons Putusan MA soal Pemakzulan Ada Upaya Sabotase

Suara Pecari, Gowa – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, memberikan respons terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa mengenai usulan pemberhentian dirinya. Husniah menuding adanya dugaan upaya sabotase dalam pengiriman surat resmi dari MA yang memberinya kesempatan untuk menyampaikan hak jawab sebelum putusan dikeluarkan.

Dugaan Sabotase Pengiriman Surat

Sitti Husniah menjelaskan bahwa surat dari MA yang seharusnya ditujukan langsung kepadanya justru dikirimkan ke Pengadilan Agama Sungguminasa. Ia menduga sabotase ini terjadi melalui layanan PT Pos Indonesia, sehingga surat tersebut tidak sampai padanya sesuai prosedur. “Tentunya sabotase itu dilakukan melalui pos. Surat MA tujuan ke saya malah diserahkan ke PA. Dan surat itu sampai saat ini belum saya terima,” ujar Husniah saat konferensi pers pada Minggu, 4 Oktober 2026.

Baca juga:

Bupati Gowa menegaskan bahwa surat tanggapan merupakan haknya dalam proses hukum yang harus dihormati, agar dapat memberikan klarifikasi kepada MA sebelum keputusan terkait uji pendapat DPRD dikeluarkan. Atas kondisi ini, Husniah menyatakan akan menempuh jalur hukum dan mengirimkan surat resmi kepada MA serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindaklanjuti dugaan penghalangan tersebut.

Permohonan Maaf dari PT Pos Indonesia

Menanggapi hal ini, PT Pos Indonesia melalui Kantor Distribusi dan Cabang (KDC) Sungguminasa mengakui adanya kesalahan dan kelalaian dalam pengiriman surat dari MA kepada Bupati Gowa. Kurniawan, perwakilan PT Pos, menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan tersebut.

Dokumen dari MA diterima KDC Sungguminasa pada 29 September 2026 dan langsung diantar ke Pengadilan Agama Sungguminasa. Kesalahan alamat baru diketahui pada 2 Oktober 2026 setelah adanya komplain, kemudian surat tersebut diambil kembali dari Pengadilan Agama. “Permohonan maaf ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab atas kelalaian dalam proses penanganan kiriman,” kata Kurniawan.

Baca juga:

Proses Hukum dan Imbauan kepada Masyarakat

Bupati Gowa juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang berkembang. Ia menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang berlaku serta berharap seluruh pihak menghormati jalannya proses tersebut agar situasi di Gowa tetap kondusif.

Kasus ini terjadi di tengah pemeriksaan Husniah oleh Panitia Khusus DPRD Gowa sebagai terperiksa dalam hak angket terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam sekolah senilai Rp 16 miliar.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *