KPK Hadirkan 6 Saksi di Sidang Kuota Haji, Khalid Basalamah Ngaku Berhalangan
Suara Pecari – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Oktober 2026. Sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Enam Saksi Diperiksa
Dalam sidang ini, keenam saksi yang diperiksa meliputi:
- Kurniawan Candra Permata, Manajer Divisi Haji dan Umrah PT Abdi Umat Wisata
- Ali Muhammad Amin, Direktur PT Al-Amin Ahsan Travel
- Rian Darmawan, Wakil Direktur PT Alsafwah Wisata Mandiri
- Boyke Purbaya Abidin, Direktur Utama PT Balda Citra Mandiri
- Fajar Astuti, Direktur Utama PT Buana Sentosa Utama
- Muhammad Rifqi Azadi, Komisaris PT Wanda
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa satu saksi lain, yaitu Ustaz Khalid Basalamah, tidak dapat hadir sesuai jadwal sidang dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Khalid Basalamah merupakan pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour.
Khalid Basalamah dan Peran dalam Kasus
Khalid Basalamah pernah diperiksa oleh KPK pada tahap penyidikan. Ia mengaku menjadi korban dalam kasus ini setelah menyetorkan sejumlah uang percepatan keberangkatan haji kepada oknum pegawai Kementerian Agama. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa uang sebesar USD 2.400 per kuota diberikan agar Khalid dan sekitar 120 jemaahnya bisa berangkat haji pada tahun yang sama.
Khalid menceritakan bahwa awalnya ia hendak memberangkatkan 122 jemaahnya menggunakan visa haji furoda, namun tiba-tiba pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Masx27ud, menawarkan keberangkatan menggunakan kuota haji khusus tambahan melalui perusahaannya. Khalid pun mengikuti tawaran tersebut tanpa menjelaskan alasan pemilihan kuota khusus dari PT Muhibbah.
Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji
Jaksa menuduh Yaqut Cholil Qoumas melakukan korupsi terkait pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Dalam dakwaan, Yaqut diduga menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp 4,8 miliar dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 622 miliar.
Kasus ini melibatkan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan, dimana pada 2023 alokasi kuota khusus diatur sebesar 8 persen dari total kuota tambahan yang semula dialokasikan untuk haji reguler. Pada 2024, alokasi kuota khusus ditetapkan 50 persen tanpa kajian teknis yang sesuai dan bertentangan dengan sejumlah aturan dan undang-undang.
Selain Yaqut, jaksa juga menjerat beberapa pihak lain, termasuk Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, staf khusus Menteri Agama 2021-2024; Asrul Azis Taba, Ketua Umum Tour Travel Haji dan Umrah (Kesthuri); serta Ismail Adham, Direktur Operasional Makassar Toraja (Maktour).
Yaqut membantah menerima keuntungan pribadi dan menyatakan tidak ada bukti aliran uang dalam kasus ini.
Perkembangan Sidang dan Penjadwalan Ulang
KPK meyakini Khalid Basalamah akan memenuhi panggilan pada jadwal pemeriksaan berikutnya sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang berjalan. Namun, hingga saat ini jadwal penjadwalan ulang belum diumumkan.
Sementara itu, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Masx27ud, yang sebelumnya pernah dipanggil KPK, belum memberikan komentar terkait tudingan dari Khalid Basalamah.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










