Wadah Krim Wajah Jadi Modus Penyelundupan 17 Gram Diduga Sabu ke Lapas Banyuwangi
BANYUWANGI – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang disembunyikan di dalam wadah krim wajah, Rabu (14/10/2026) sore. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 12 butir pil yang disebut pil trek dan dua klip plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat total sekitar 17 gram.
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Solichin, menjelaskan bahwa barang terlarang tersebut dibawa oleh seorang karyawan paruh waktu Primkopasindo berinisial SFP. Saat itu, yang bersangkutan tengah membawa pasokan kebutuhan kantin koperasi ke dalam area lapas.
Upaya penyelundupan tersebut terungkap berkat pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas di pintu utama. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), setiap orang dan barang yang akan masuk ke dalam lapas wajib menjalani pemeriksaan.
Kecurigaan petugas muncul ketika menemukan wadah krim wajah dengan kemasan yang dinilai tidak sesuai dengan standar produk pabrikan.
“Saat petugas melakukan pemeriksaan, ditemukan kejanggalan pada salah satu wadah krim wajah. Kemasannya tampak tidak sesuai dengan standar pabrikan, sehingga memicu kecurigaan petugas untuk melakukan penggeledahan lebih mendalam,” ujar Solichin.
Petugas kemudian memeriksa bagian dalam wadah tersebut. Namun, pemeriksaan awal belum menemukan barang mencurigakan. Penggeledahan dilanjutkan dengan memeriksa bagian bawah wadah krim wajah yang ternyata memiliki struktur tidak lazim.
Dari bagian tersebut, petugas menemukan bungkusan plastik yang tersembunyi di dalam kemasan. Setelah dibuka, bungkusan itu berisi 12 butir pil dan dua klip plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
“Saat dibuka, ditemukan 12 butir pil trek dan dua klip plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu,” jelasnya.
Warga Binaan Mengakui Barang Miliknya
Berdasarkan pemeriksaan awal, SFP mengaku dimintai bantuan oleh seorang warga binaan berinisial DSG untuk membawa barang tersebut ke dalam lapas. SFP menyatakan tidak mengetahui bahwa wadah krim wajah yang dibawanya menyimpan barang terlarang.
“SFP mengakui bahwa ia memang dimintai tolong, tetapi ia tidak mengetahui bahwa terdapat barang terlarang dalam krim wajah tersebut,” kata Solichin.
Petugas kemudian memanggil DSG untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan lanjutan, warga binaan tersebut mengakui bahwa paket yang ditemukan petugas merupakan miliknya.
Untuk mendukung proses hukum dan pengembangan perkara, pihak Lapas Banyuwangi selanjutnya menyerahkan SFP beserta seluruh barang bukti kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi.
Sementara itu, DSG ditempatkan di sel isolasi untuk memudahkan pemeriksaan lanjutan serta penanganan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.
Solichin menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi guna menindaklanjuti temuan tersebut. Pihak lapas juga akan memproses dugaan pelanggaran tata tertib yang dilakukan warga binaan sesuai hasil pemeriksaan.
“Kami telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk pengembangan lebih lanjut. Warga binaan juga kami tempatkan di sel isolasi guna pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti melanggar, maka akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pemeriksaan ketat terhadap setiap orang dan barang yang masuk ke lingkungan lapas. Meski penyelundupan berhasil digagalkan, kepastian mengenai jenis zat yang ditemukan serta pertanggungjawaban hukum para pihak tetap menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat berwenang.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










