Alih Fungsi Kos-kosan Jadi Sewa Per Jam, Pemkot Serang Siapkan Penindakan

Suara Pecari, Serang – Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyiapkan langkah tegas terhadap praktik alih fungsi rumah kos menjadi tempat sewa per jam yang marak terjadi. Penindakan ini dilakukan karena penyalahgunaan fungsi bangunan tersebut meresahkan warga dan melanggar aturan perizinan yang berlaku.

Fakta Utama Penindakan Alih Fungsi Kos-kosan

Kepala DPMPTSP Kota Serang, Dulbarid, menjelaskan bahwa pemilik kos yang mengubah fungsi bangunannya menjadi sewa per jam layaknya hotel akan ditertibkan izinnya bersama Satpol PP. Hal ini menyusul adanya temuan razia dari pihak kepolisian terhadap sejumlah kos-kosan yang terindikasi melanggar ketertiban umum.

Baca juga:

Dulbarid menegaskan bahwa setiap bangunan, termasuk kos-kosan, wajib memiliki izin resmi sesuai peruntukannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Dokumen yang wajib dimiliki meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.

Penjelasan tentang Perizinan dan Fungsi Kos-kosan

Menurut Dulbarid, kos-kosan secara prinsip adalah tempat tinggal yang disewakan dengan sistem bulanan, berbeda dengan hotel yang bisa menyewakan kamar per jam atau per minggu. Oleh karena itu, jika kos-kosan dialihfungsikan menjadi tempat sewa per jam, pemilik harus mengubah izin menjadi penginapan atau hotel secara resmi.

“Kalau permohonannya untuk kos-kosan, ya kos-kosan. Untuk hotel, ya hotel. Jangan dialihfungsikan,” tegas Dulbarid. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan memastikan setiap usaha memiliki izin yang sesuai dengan fungsi bangunannya.

Konteks dan Rencana Penertiban

Fenomena sewa kos-kosan harian hingga per jam semakin marak dan menjadi perhatian serius pemerintah Kota Serang. Untuk itu, DPMPTSP berencana melakukan pemanggilan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha kos-kosan terkait indikasi penyalahgunaan fungsi bangunan tersebut.

Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menertibkan izin dan keamanan, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang. Pengurusan peralihan izin dari rumah tinggal menjadi kos-kosan atau penginapan harus segera diselesaikan agar pemerintah dapat melakukan pendataan yang akurat dan efektif.

Baca juga:

Dampak dan Langkah Penegakan

DPMPTSP akan melakukan pendekatan door-to-door untuk edukasi sekaligus penindakan bersama Satpol PP guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan perizinan. Razia dan sosialisasi akan menjadi metode utama untuk menilai dan menindak usaha yang belum memiliki izin resmi atau menyalahgunakan fungsi bangunan.

Pelaksanaan penindakan ini sesuai dengan amanat Wali Kota Serang agar pelaku usaha lebih tertib dalam administrasi dan perizinan, demi menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan teratur.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *