Lapas Banyuwangi Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal
BANYUWANGI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan terbebas dari peredaran gelap narkoba serta penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam lapas.
Komitmen ini diwujudkan melalui Deklarasi Komitmen Bersama yang diikuti seluruh jajaran pegawai, Rabu (28/5), bertempat di Aula Sahardjo. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa.
Dalam sambutannya, Wayan memaparkan tiga poin utama deklarasi yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas di lingkungan pemasyarakatan. Pertama, seluruh petugas menyatakan penolakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan alat komunikasi ilegal di dalam Lapas.
Kedua, Lapas Banyuwangi berkomitmen menjalankan pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten, transparan, dan akuntabel, serta menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum dan lembaga eksternal dalam mencegah praktik ilegal.
“Ketiga, kami mendorong integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas seluruh petugas sebagai garda terdepan dalam mendukung keberhasilan program pembinaan. Ini penting untuk menjamin pemasyarakatan yang bersih dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” jelas Wayan.
Ia juga menekankan bahwa deklarasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan harus benar-benar ditanamkan dalam hati dan diwujudkan dalam tindakan nyata setiap hari.
“Perubahan harus dimulai dari diri sendiri. Lakukan introspeksi dan jadilah teladan bagi sesama agar tercipta budaya kerja yang bersih dan berintegritas,” ujar Wayan.
Wayan menambahkan bahwa dunia pemasyarakatan saat ini dihadapkan pada dinamika perubahan yang cepat. Untuk itu, para petugas dituntut untuk adaptif dan responsif dalam menghadapi tantangan.
“Kita tidak boleh tertinggal. Menyesuaikan diri dengan perubahan adalah keniscayaan demi menciptakan pemasyarakatan yang relevan dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

