Aktivitas Kantor Terbengkalai, Diduga Sejumlah Perangkat Desa Paya Sampir Rangkap Kerja di Perkebunan
Deli Serdang – Dugaan ketidakhadiran sejumlah perangkat desa di Desa Paya Sampir, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran dan informasi yang diterima media, sejumlah perangkat desa diduga tidak aktif menjalankan tugasnya sesuai jam kerja yang berlaku, lantaran merangkap sebagai karyawan di sebuah perusahaan perkebunan.
Kepala Desa Paya Sampir, berinisial SF, belum memberikan klarifikasi terkait dugaan ini meski telah dihubungi via WhatsApp dan sambungan telepon oleh awak media, Kamis (3/7/2025). Pesan yang dikirim juga tidak mendapat balasan.
Sementara itu, Kaur Umum Khodijah yang berhasil ditemui menyebutkan bahwa beberapa Kasi dan Kaur baru hadir di kantor desa setelah pukul 14.00 WIB karena menyelesaikan pekerjaan di perkebunan terlebih dahulu.
“Kasi dan Kaur biasanya masuk kantor sekitar jam 14.00 WIB, setelah pulang dari kerja perkebunan,” ujar Khodijah saat dikonfirmasi.
Dalam hal pengadaan barang, Khodijah juga menyampaikan bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam proses pembelian barang-barang kebutuhan kantor. Bahkan untuk pengadaan alat tulis, kursi, meja, hingga perangkat elektronik seperti proyektor dan AC, ia mengaku tidak mengetahui jumlah dan nilai pembeliannya.
“Saya hanya ditugasi mencatat, tapi semua belanjaan dibeli langsung oleh bendahara atau sekdes. Soal jumlah dan nilainya, saya tidak tahu,” jelasnya.
Pantauan awak media di lokasi pembangunan drainase di desa tersebut juga menunjukkan hasil pekerjaan yang diduga asal jadi. Proyek drainase sepanjang 56 meter dengan anggaran mencapai Rp57,29 juta tersebut terlihat mengalami keretakan. Proyek tersebut dilaporkan dikelola oleh pihak ketiga.
Kondisi serupa juga terjadi pada pembangunan infrastruktur lainnya di tahun sebelumnya (2023 dan 2024), yang kini mulai mengalami kerusakan. Dugaan kuat mengarah pada rendahnya kualitas pekerjaan serta lemahnya pengawasan dari pihak desa.
Sesuai UU Desa No. 6 Tahun 2014, perangkat desa diwajibkan hadir dan menjalankan tugasnya sesuai jam kerja yang telah diatur dalam peraturan perundangan maupun peraturan daerah. Setiap perangkat desa juga harus mengisi daftar hadir, berpakaian dinas sesuai ketentuan, dan tidak diperbolehkan rangkap jabatan yang mengganggu tugas utama sebagai pelayan masyarakat.
Apabila benar terjadi pelanggaran kedisiplinan dan penyalahgunaan jabatan seperti ini, maka Pemerintah Kabupaten Deli Serdang diminta segera mengambil tindakan tegas. Hal ini menjadi penting untuk menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan dana desa demi kemakmuran warga.
Masyarakat dan pemerhati pemerintahan desa mendesak Bupati Deli Serdang dr. H. Ashari Tambunan, beserta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), dan Camat Galang, agar segera menindaklanjuti laporan ini sesuai hukum yang berlaku.


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.