Birokrasi

Kanwil Kemenkum Jatim Dukung Penyusunan Raperda Ketertiban Umum dan Linmas Banyuwangi

Penyusunan Raperda Ketertiban Umum dan Linmas Banyuwangi

SURABAYA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur memberikan dukungan penuh terhadap proses penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025. Hal ini mengemuka dalam rapat virtual yang digelar pada Senin (14/7/2025) bersama tim penyusun Raperda tersebut.

Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, mengapresiasi sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan jajaran perancang peraturan dari pihaknya. Ia berharap Raperda ini mampu merespons dinamika sosial di tengah masyarakat Banyuwangi secara bijak dan adaptif.

“Perda ini harus menjamin rasa aman dan nyaman warga tanpa mematikan kreativitas masyarakat. Contohnya, fenomena sound horeg—jika dikelola dengan waktu dan tempat yang tepat—bisa menjadi peluang ekonomi, seperti dalam Festival Sumbersewu,” ujar Haris.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan aturan dan perlindungan hak warga. Menurutnya, Raperda ini tidak boleh menjadi alat represif, melainkan hadir sebagai solusi ketika muncul perbedaan pandangan di masyarakat.

Dalam rapat tersebut, tim perancang dari Kanwil Kemenkum Jatim terdiri dari M. Aminudin, Eric Adistyansyah, Anang Wahyu Widodo, dan Agus Subiyantoro menekankan perlunya identifikasi terhadap regulasi daerah lain yang berkaitan, guna mencegah tumpang tindih aturan.

Pihaknya juga meminta Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi untuk mendukung penyusunan naskah akademik melalui penyediaan data dan dokumen yang relevan. Menanggapi hal tersebut, perwakilan Bagian Hukum, As’ad Maimun, menyatakan kesiapan penuh dalam menindaklanjuti masukan yang disampaikan.

Rapat virtual tersebut turut dihadiri oleh Kepala Satpol PP Banyuwangi, Wawan Yadmasi, Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Penyusunan Raperda Trantibum dan Linmas ini ditargetkan selesai tepat waktu agar dapat segera menjadi dasar hukum yang kuat dalam menjaga ketertiban serta melindungi kepentingan masyarakat di Kabupaten Banyuwangi.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version