Akses Pasar Sukaramai Ditutup Pagar Besi, Pedagang Mengeluh Omzet Menurun Drastis
Medan — Akses jalan utama menuju pasar basement Sukaramai yang berada di Jalan AR Hakim, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, ditutup pagar besi oleh pengelola Pasar Akik. Penutupan yang terjadi sejak Sabtu (21/6/2025) tersebut memicu keluhan dari pedagang karena menyebabkan menurunnya jumlah pengunjung dan berdampak langsung pada penjualan.
Pagar setinggi sekitar dua meter itu dipasang tepat di sisi barat tangga, yang selama ini menjadi akses lalu lintas utama warga dan konsumen menuju area pasar basement Sukaramai, yang dikelola oleh PD Pasar Kota Medan.
Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Basement (P4B) Sukaramai, Kamaluddin Tanjung, menyatakan keprihatinannya atas kondisi tersebut.
“Kami sangat menyayangkan berdirinya pagar besi yang justru membatasi akses ekonomi rakyat. Padahal pasar Sukaramai ini dibangun dari swadaya para pedagang, bukan proyek pemerintah,” ujarnya.
Menurutnya, ketika Pasar Akik mulai dibangun, telah ada kesepakatan bahwa pintu masuk ke area basement tetap dibuka. Namun, kenyataannya kini akses itu ditutup sepihak tanpa pemberitahuan jelas.
Hal senada disampaikan Muliadi, pedagang pasar basement, yang merasa aktivitasnya terganggu akibat penghalangan jalur pejalan kaki tersebut.
“Ini jalur utama pembeli. Kami jadi kesulitan. Penjualan turun, sedangkan biaya harian tetap harus jalan. Ini bukan sekadar jalan, ini jalur hidup UMKM,” keluhnya.
Sementara itu, pedagang ikan di pasar basement, Hesti Siahaan, mengaku pendapatannya anjlok sejak pagar dipasang.
“Dagangan saya jadi tidak laku. Modal habis. Kami butuh keadilan. Kami mohon pihak PD Pasar dan Pemko Medan segera membuka kembali akses itu,” pintanya penuh harap.
Seorang praktisi hukum yang juga menjadi bagian dari pengurus pedagang menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Penutupan akses tersebut menurutnya bisa berdampak sistemik, termasuk berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
“Kalau akses ditutup dan pengunjung turun, otomatis PAD dari retribusi pedagang juga akan menurun. Ini bukan hanya soal pagar, ini soal hak hidup dan keadilan ekonomi rakyat,” tegasnya.
Para pedagang berharap agar Wali Kota Medan, Rico Waas, serta Plt. Dirut PD Pasar Sukaramai, Imam Abdul Hadi, dan stakeholder terkait segera turun tangan untuk menengahi konflik ini.
“Kami tidak butuh konflik, kami butuh keadilan dan solusi. Jangan sampai pasar rakyat mati karena keputusan sepihak,” ujar perwakilan pedagang.
Para pedagang menegaskan bahwa pembukaan kembali akses bukan hanya penting bagi mereka, tapi juga bagi keberlangsungan ekonomi rakyat kecil serta kelangsungan pasar tradisional yang menjadi denyut nadi ekonomi lokal.


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.