Diduga Blokir Dana Nasabah Tanpa Dasar Jelas, BCA KCU Sumut Dilaporkan ke Polda

kuasa hukum Dimas pemilik rekening, Hendry Pakpahan, S.H, saat di persidangan

Medan, Sumatera Utara — Dimas Pradifta, seorang nasabah Bank Central Asia (BCA), melayangkan laporan resmi ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) atas dugaan pembekuan dana secara sepihak oleh pihak BCA Kantor Cabang Utama (KCU) Sumatera Utara. Langkah hukum ini diambil setelah dana milik Dimas dibekukan berdasarkan laporan polisi yang dinilai tidak valid dan tanpa dasar hukum yang jelas.

Dalam keterangan persnya, kuasa hukum Dimas dari Law Office Octo Simangunsong, S.H & Associates, yang diwakili oleh Hendry Pakpahan, S.H., menyatakan bahwa pembekuan dana dilakukan tanpa mengacu pada hasil analisis dari otoritas resmi seperti PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) maupun rekomendasi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

“Pembekuan dana klien kami terjadi hanya berdasarkan laporan polisi yang tidak mencantumkan nomor surat resmi maupun tanggal yang sah. Ini patut diduga sebagai pelanggaran hak-hak konsumen dan melawan hukum,” ujar Hendry.

Laporan polisi yang menjadi dasar pembekuan disebut dibuat oleh seseorang bernama Erawan Wijaya, dengan tuduhan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Namun, kuasa hukum Dimas menilai laporan itu tidak memenuhi unsur formil dan tidak layak dijadikan acuan untuk tindakan drastis seperti blokir rekening.

Hendry menegaskan bahwa tindakan sepihak tersebut bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Hak nasabah dilindungi undang-undang, termasuk hak atas informasi, kerahasiaan data, pelayanan yang layak, serta perlindungan hukum. Ketika BCA memblokir dana tanpa dasar dan bahkan menolak memberikan rekening koran kepada nasabahnya sendiri, ini sudah melewati batas,” katanya.

Kuasa hukum Dimas juga mendesak Bank Indonesia (BI) dan OJK untuk memanggil dan memeriksa jajaran manajemen BCA KCU Sumatera Utara. Mereka menduga ada unsur kesengajaan atau upaya penguasaan dana yang bukan hak bank.

Lebih lanjut, Hendry mengkritik kurangnya transparansi dan komunikasi dari pihak BCA. Menurutnya, sejak awal kasus ini bergulir, pihak manajemen BCA belum pernah menemui kuasa hukum Dimas secara langsung, dan hanya menunjuk tim hukum internal sebagai penghubung.

“Kasus ini menyentuh aspek fundamental perlindungan konsumen. Kami meminta agar aparat penegak hukum serius menangani ini dan mencegah agar kejadian serupa tidak terulang terhadap nasabah lainnya,” tegasnya.

Tim hukum berharap penyelesaian kasus ini tidak hanya mengembalikan hak Dimas, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perbankan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan