Karyawan Gugat Perusahaan Setelah Resign, Disnaker Denda PT Sarana Sukses Bogatama Belasan Juta
Medan, — Sengketa ketenagakerjaan terjadi antara PT Sarana Sukses Bogatama dan mantan karyawannya, Suriadi, yang mengundurkan diri sebagai sopir perusahaan. Persoalan bermula dari laporan Suriadi ke Dinas Tenaga Kerja UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 terkait dugaan kelebihan jam kerja selama masa ia bekerja.
Pihak Dinas Tenaga Kerja kemudian mengeluarkan Surat Penetapan Denda sebesar Rp12.263.606 kepada perusahaan. Penetapan tersebut menuai keberatan dari pihak manajemen PT Sarana Sukses Bogatama yang menilai keputusan itu terlalu tergesa dan tidak mempertimbangkan proses hukum yang seharusnya.
“Keputusan ini kami nilai merugikan dan tidak adil. Kami sudah mengajukan banding secara resmi sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar kuasa hukum perusahaan dari Kantor Hukum Henry R.A Pakpahan, S.H & Rekan. (17 Juli 2025)
Banding atas keputusan tersebut telah diajukan ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui surat No. 110/SSB/VI/2025 tertanggal 25 Juni 2025. Kuasa hukum perusahaan mengacu pada Pasal 28 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa pihak yang tidak menerima perhitungan dan penetapan dapat meminta penghitungan ulang kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Namun, di tengah proses banding yang masih berjalan, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 kembali mengeluarkan Surat Nota Pemeriksaan Kedua (II) pada 15 Juli 2025, yang memerintahkan pelaksanaan Nota Pemeriksaan Pertama. Hal ini dinilai oleh perusahaan sebagai tindakan yang mengabaikan proses hukum dan memperlihatkan sikap terburu-buru dari instansi pengawas.
“Surat kedua itu terbit padahal kami sedang dalam proses banding. Seharusnya ada jeda untuk proses penyelesaian hukum terlebih dahulu,” lanjut kuasa hukum.
Pihak perusahaan meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera merespons banding yang telah diajukan dan menghentikan tindakan sepihak yang dinilai dapat menimbulkan preseden buruk dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut profesionalisme lembaga pengawas ketenagakerjaan dalam menangani laporan dan menyikapi hak serta kewajiban antara pekerja dan perusahaan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.