Anggaran Bimtek Koperasi Desa Deli Serdang Dinilai Terlalu Fantastis
DELI SERDANG – Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Deli Serdang menuai kritik dari berbagai kalangan. Meski tujuan kegiatan ini dinilai baik untuk meningkatkan kompetensi pengurus koperasi, anggaran yang digunakan disebut terlalu besar dan dinilai memberatkan keuangan desa.
Bimtek ini bertujuan memberikan pembekalan manajemen keuangan dan pemasaran bagi ketua, sekretaris, dan bendahara koperasi desa agar mampu menjalankan program secara profesional, transparan, dan jauh dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Program ini juga sejalan dengan visi misi Koperasi Desa Merah Putih yang diprogramkan Presiden RI Prabowo Subianto.
Namun, dari sisi pembiayaan, kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Grand Orri, Berastagi, mendapat sorotan. Pasalnya, biaya yang dibebankan kepada peserta mencapai Rp6,5 juta per orang. Dengan tiga peserta dari setiap desa, totalnya Rp19,5 juta per desa. Jika seluruh 380 desa di Deli Serdang ikut serta, total biaya Bimtek mencapai Rp7,41 miliar.
“Ini angka yang sangat besar. Sementara masih banyak kebutuhan mendesak masyarakat, seperti pengentasan kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Bimtek dilaksanakan dalam dua gelombang. Gelombang pertama digelar pada 31 Juli – 3 Agustus 2025, sedangkan gelombang kedua berlangsung pada 3 – 6 Agustus 2025. Setiap desa diwajibkan mengirim tiga pengurus koperasi sebagai peserta.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan dan Manajemen Aparatur Pemerintahan (LEMPAMAP) yang beralamat di Medan. Undangan resmi kegiatan bertanggal 16 Juni 2025 ditandatangani Direktur LEMPAMAP, Kurniawan Telaumbanua.
Sejumlah akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat menyoroti transparansi dan izin pelaksanaan kegiatan. Mereka mempertanyakan apakah Bimtek ini sudah mendapat persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
“Dana sebesar itu berasal dari anggaran desa. Harus jelas dasar hukumnya dan bagaimana mekanisme penggunaannya,” ujar Syahrul Anwar.
Upaya konfirmasi kepada penyelenggara melalui nomor telepon yang tertera di surat undangan tidak mendapat respons. Bahkan, jawaban melalui pesan WhatsApp justru diarahkan ke pihak lain yang mengaku tidak tahu-menahu soal kegiatan tersebut.
Masyarakat meminta Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, bersama Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), serta camat di seluruh kecamatan segera turun tangan melakukan evaluasi. Mereka juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengaudit penggunaan dana desa dalam kegiatan Bimtek ini.
“Harus diaudit secara transparan. Kalau ada penyalahgunaan anggaran, segera ditindak sesuai hukum,” ujar seorang tokoh masyarakat.


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.