Tak Gentar Sembilan Hakimnya Disanksi AS, ICC Terus Jalankan Mandat Peradilan Internasional

Tak Gentar Sembilan Hakimnya Disanksi AS, ICC Terus Jalankan Mandat Peradilan Internasional

Suara Pecari, Den HaagMahkamah Pidana Internasional (ICC) menolak tegas sanksi yang dijatuhkan Amerika Serikat kepada sembilan hakim, termasuk Presiden ICC Tomoko Akane, serta beberapa jaksa dan staf pengadilan. ICC menyebut tindakan AS tersebut sebagai serangan terbuka yang mengancam independensi dan supremasi hukum internasional.

Presiden ICC Tomoko Akane dari Jepang dan pengacara senior Abdoulaye Seye dari Senegal menjadi sasaran utama sanksi terbaru AS yang mengakibatkan sembilan hakim dari 18 hakim ICC, dua wakil jaksa penuntut, seorang mantan jaksa penuntut, dan satu anggota staf dikenai pembatasan tersebut. ICC menegaskan bahwa sanksi yang diarahkan kepada para penegak hukum yang menjalankan mandat mahkamah ini berpotensi melemahkan tatanan hukum global dan menghambat akses korban keadilan.

Penolakan Tegas ICC terhadap Sanksi AS

ICC menyatakan bahwa sanksi tersebut merupakan serangan terang-terangan terhadap independensi lembaga peradilan yang beroperasi berdasarkan mandat internasional. Mahkamah menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan tugas secara independen dan imparsial sesuai dengan Statuta Roma demi kepentingan korban kejahatan internasional.

Dukungan Internasional dan Kritik Jepang

Sejumlah negara anggota ICC, organisasi masyarakat sipil, dan pihak pendukung supremasi hukum internasional memberikan dukungan penuh kepada ICC dalam menghadapi tekanan ini. Di Jepang, politisi dari berbagai partai juga mengecam sanksi AS terhadap Presiden ICC Tomoko Akane. Mantan Menteri Pertahanan Jepang, Gen Nakatani, menyatakan bahwa mempertahankan aliansi dengan AS dan mendukung supremasi hukum bukanlah pilihan yang saling bertentangan.

Kelompok lintas partai di Jepang bahkan mengeluarkan pernyataan yang meminta pemerintah segera menyampaikan protes resmi dan mendesak pencabutan sanksi. Mereka menegaskan bahwa diam terhadap serangan pada supremasi hukum dapat meruntuhkan fondasi aliansi bilateral antara Jepang dan AS.

Dampak terhadap Penegakan Hukum Internasional

ICC mengingatkan bahwa sanksi dan tekanan dari AS dapat menghambat kemampuan para korban kejahatan internasional untuk mencari keadilan melalui lembaga internasional ini, terutama setelah mereka menempuh semua jalur hukum domestik yang tersedia. Hal ini menjadi peringatan penting bagi komunitas internasional untuk menjaga independensi peradilan dan supremasi hukum demi terciptanya keadilan global.

Dengan tetap menjalankan mandatnya secara penuh dan independen, ICC menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan hukum internasional meskipun menghadapi tekanan politik dari negara besar seperti Amerika Serikat.

Dalam konteks ini, dukungan luas dari berbagai negara dan organisasi menjadi kunci bagi keberlangsungan peradilan internasional yang adil dan tidak memihak.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *