Polres Probolinggo Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Imbau Masyarakat Patuhi Aturan
PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Polda Jawa Timur melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya umum, menyusul maraknya penggunaan kendaraan tersebut yang banyak ditemui di hampir setiap jalan. Imbauan ini dikeluarkan demi keselamatan pengguna jalan dan ketertiban lalu lintas.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, melalui Kasatlantas AKP Anthonio Effan Sulaiman, menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik diatur dalam Kemenhub nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Namun, hingga saat ini, penggunaan sepeda listrik tidak diatur secara spesifik dalam aturan lalu lintas. “Namun sampai saat ini penggunaan sepeda listrik ini tidak diatur dalam aturan lalu lintas. Sehingga meski dilarang, tapi tidak bisa ditindak. Hanya bisa diberikan himbauan saja,” kata Effan, Kamis (16/1/2025).
AKP Effan mengungkapkan bahwa sepeda listrik hanya diperbolehkan digunakan di kawasan tertentu, seperti kompleks perumahan, kawasan wisata, car free day, dan area perkantoran. “Sepeda listrik ini hanya bisa digunakan di kawasan tertentu seperti di kawasan wisata, perumahan, dan car free day. Kalau di jalan umum itu dilarang dan bisa membahayakan penggunanya serta kendaraan lain,” tuturnya.
Lebih lanjut, AKP Effan menambahkan bahwa meskipun tidak ada aturan yang mengatur sanksi bagi pengguna sepeda listrik di jalan raya, pihaknya tetap mengimbau para penggunanya untuk lebih berhati-hati dan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Ia meminta pengguna sepeda listrik untuk mematuhi ketentuan seperti kecepatan maksimal 25 kilometer per jam, usia pengguna minimal 12 tahun, tidak digunakan di jalan raya, dan tidak membawa boncengan.
Menurut Effan, banyak pengguna sepeda listrik yang ditemukan di jalan raya tidak mematuhi aturan dan membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain, serta tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas. “Sudah sering kami papasan dengan pengendara sepeda listrik, tetap kami imbau. Karena kami tidak ingin terjadi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan,” pungkas AKP Effan.

