kriminal

Oknum DPRD Tapsel Dituntut 4 Tahun Penjara Terbukti Sebagi Dalang Demo Anarkis

DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Sumatera Utara

MEDAN – Seorang oknum anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) berinisial ESS, dituntut hukuman penjara selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara nomor 450/Pid.B/2024/PN Psp di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan, Rabu (22/1/2025). Tuntutan ini terkait keterlibatan ESS sebagai dalang atau provokator dalam aksi demo anarkis dan pengeroyokan karyawan PT SAE di Gate R17 pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru pada 16 Februari 2024 lalu.

Menanggapi kasus ini, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Sumatera Utara (Sumut) telah melakukan investigasi dan pengembangan. Ketua DPW PWDPI Sumut, Dinatal Lumbantobing, S.H., mengecam keras perbuatan oknum anggota DPRD Tapsel tersebut, yang seharusnya melindungi rakyatnya, tetapi malah diduga terlibat dalam kasus kerusuhan yang merugikan masyarakat kecil.

“Sebagai kontrol sosial, kami telah melakukan investigasi dibantu oleh DPC PWDPI Tapsel untuk melakukan pengembangan terhadap kasus yang melibatkan oknum anggota DPRD Tapsel. Kita sangat menyesali peristiwa tersebut, yang di mana selaku anggota DPRD itu seharusnya melindungi rakyatnya bukan malah terlibat dalam kasus yang diduga sebagai dalang atau provokator timbulnya kerusuhan kepada masyarakat kecil. Oleh karenanya kami sangat mengecam keras perlakuan oknum DPRD Tapsel ESS itu,” tegas Dinatal Lumbantobing, atau akrab disapa DL Tobing.

DL Tobing menilai bahwa tuntutan JPU yang hanya 4 tahun penjara terlalu rendah dan tidak sebanding dengan perbuatan oknum anggota DPRD Tapsel tersebut. Ia berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya. Pihaknya juga meminta Ketua Umum Partai Nasdem agar segera mengevaluasi kadernya yang telah menjadi terpidana tersebut, karena perbuatan tersebut tidak hanya mencoreng nama baik partai, tetapi juga lembaga DPRD. Dalam waktu dekat, DPW PWDPI Sumut akan menggelar konferensi pers dengan mengundang lebih dari 100 wartawan.

Pihak keluarga korban, yang diwakili oleh staf humas PT SAE, juga menyampaikan keberatannya atas tuntutan JPU yang hanya 4 tahun penjara. Mereka merasa tuntutan tersebut tidak sebanding dengan penderitaan yang mereka alami saat dikeroyok massa pengunjuk rasa. “Kami menilai tuntutan jaksa yang hanya 4 tahun penjara ini tidak sebanding dengan penderitaan yang kami alami saat dikeroyok massa pengunjuk rasa yang antara lain ada terdakwa ESS,” ungkap Hamdani Rambe bersama Nurman Ahmad Ngolu Panjaitan dan Parlindungan Hutasoit alias Unyil, yang juga menjadi korban dalam kejadian itu. Mereka berharap Majelis Hakim dapat memberikan vonis yang lebih berat kepada terdakwa.

Exit mobile version