kriminal

Polres Jombang Tangkap Pasutri Pelaku Perampokan Sopir Taksi Online

Polres Jombang Tangkap Pasutri Pelaku Perampokan Sopir Taksi Online

Jombang – Tim gabungan Polres Jombang dan Polres Cepu, Blora, Jawa Tengah, berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat dalam perampokan terhadap seorang sopir taksi online. Pasutri tersebut adalah Herlambang (30), warga Kabupaten Sawahlunto, dan Antika, warga Kabupaten Pekalongan. Mereka diringkus pada Selasa (11/3/2025) dini hari setelah aksi kejahatan mereka terekam dalam laporan korban dan jejak GPS kendaraan.

Perampokan ini menimpa Fadli, seorang sopir taksi online, yang kehilangan mobil Avanza hitam berpelat nomor L 1859 BBD.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra, menjelaskan kronologi kejadian dalam konferensi pers.

Menurutnya, peristiwa ini bermula ketika korban menerima pesanan dari pelaku Antika melalui aplikasi transportasi online. Pelaku meminta dijemput di Benowo, Surabaya, dengan tujuan Tulungagung.

“Mereka menempuh perjalanan melalui jalan tol. Namun, saat melintas di Jalan Tol Jombang, tepatnya di Kecamatan Kesamben, pelaku perempuan meminta korban menepi dengan alasan ingin muntah karena sedang hamil,” ungkap Kapolres.

Tanpa curiga, korban menghentikan kendaraan di bahu jalan. Saat itulah, pelaku Herlambang langsung menodongkan pisau dan memaksa korban keluar dari mobil.

Fadli berusaha melawan, namun kalah tenaga. Saat pasangan pelaku hendak melarikan diri dengan mobilnya, korban sempat masuk ke bagasi kendaraan, namun Antika segera memukulnya dengan helm hingga terjatuh.

“Korban terpental keluar dari mobil dan akhirnya meminta pertolongan warga. Ia kemudian melapor ke kepolisian setempat,” lanjutnya.

Polisi bergerak cepat dengan melacak posisi kendaraan melalui GPS yang terpasang di mobil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Cepu, Blora, Jawa Tengah.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif kejahatan ini adalah untuk menguasai kendaraan korban guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku perempuan yang sedang hamil 6 bulan mengaku tidak memiliki pekerjaan, sehingga mereka nekat melakukan aksi perampokan tersebut.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Jombang, beserta barang bukti berupa kendaraan korban. Mereka dijerat dengan pasal terkait perampokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pengemudi taksi online dan masyarakat umum agar lebih waspada terhadap modus kejahatan yang semakin beragam. Kapolres Jombang mengimbau agar selalu berhati-hati menerima pesanan, terutama di lokasi sepi atau permintaan berhenti yang mencurigakan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengemudi transportasi online untuk selalu waspada. Jika ada kondisi yang mencurigakan, segera hubungi pihak kepolisian atau pihak terkait untuk memastikan keamanan diri,” pungkasnya.

Exit mobile version