Sidang Dugaan Pembunuhan Rusman Situngkir: Keterangan Saksi Ahli dan Fakta di Persidangan Mulai Menguat

Keterangan Saksi Ahli d Sidang Dugaan Pembunuhan Rusman Situngkir

MEDAN, suarapecari.com – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Rusman Maralen Situngkir yang menyeret sang istri, Dr. Tiromsi Sitanggang, sebagai terdakwa, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Dalam persidangan tersebut, pengacara korban, Ojahan Sinurat, S.H., menyebut keterangan saksi ahli dari personel Bidang Laboratorium Forensik (Bid Labfor) Polda Sumut, Kompol Rafles Tampubolon, menguatkan dugaan bahwa kematian korban terjadi akibat kekerasan di dalam kamar korban.

Menurut Ojahan, hasil pemeriksaan Labfor menunjukkan bahwa percikan darah yang ditemukan di lemari kayu dalam kamar korban identik dengan darah laki-laki dan cocok dengan sampel darah saudara kandung korban.

“Keterangan ini sinkron dengan testimoni saksi fakta sebelumnya, seperti Saudara Surya Bakti alias Ucok, yang menyatakan mendengar hingga empat kali suara rintihan meminta tolong dari dalam kamar korban,” ujar Ojahan usai sidang.

Lebih lanjut, Kompol Rafles menyebutkan bahwa pola percikan darah menunjukkan adanya benturan benda tumpul ke tubuh korban, sehingga darah mengenai permukaan lemari. Hal ini menjadi indikasi kuat bahwa tempat kejadian perkara (TKP) berada di kamar korban.

Namun demikian, Ojahan menyayangkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilainya kurang menggali informasi lebih dalam dari saksi ahli.

“Kami mempertanyakan, apakah dengan adanya percikan darah itu bisa dipastikan kamar sebagai TKP? Dan sejauh mana sinkronisasi hasil Labfor dengan keterangan saksi sebelumnya? Ini penting untuk menguatkan konstruksi peristiwa hukum,” jelasnya.

Dokter UGD: Korban Sudah Meninggal Saat Tiba di Rumah Sakit

Saksi lainnya yang dihadirkan dalam persidangan adalah dr. Yonada K. Sigalingging dari RS Advent Medan. Ia menegaskan bahwa korban dibawa ke rumah sakit dalam kondisi Death on Arrival (DOA) atau sudah tidak bernyawa.

“Korban tiba di UGD sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Tidak ada denyut nadi, denyut jantung, dan tidak responsif ketika dipanggil. Saya juga melihat ada luka di dahi, hidung, dan bibir yang tampaknya bukan disebabkan oleh benda tajam,” terangnya di persidangan.

Meski demikian, dr. Yonada tidak dapat memastikan berapa lama korban sudah meninggal sebelum tiba di rumah sakit, karena diperlukan pemeriksaan forensik lanjutan untuk memastikan hal tersebut.

Pengacara: Fakta-fakta di Persidangan Semakin Menguatkan Dugaan Pembunuhan

Menanggapi keterangan para saksi, Ojahan Sinurat menyebut bahwa kondisi korban yang sudah meninggal saat tiba di rumah sakit serta keberadaan luka pada bagian wajah semakin memperkuat dugaan bahwa korban meninggal akibat kekerasan.

“Keterangan para saksi, baik ahli maupun saksi fakta, mulai membentuk gambaran utuh tentang dugaan pembunuhan. Kami berharap keterangan tiga saksi ahli yang akan dihadirkan pekan depan bisa mengungkap fakta sebenarnya di balik kematian almarhum Rusman,” pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi ahli lainnya yang diharapkan mampu menjawab sejumlah pertanyaan kunci dalam kasus ini.