Ahli Pidana UMSU Nilai Kasus Kematian Rusman Maralen Situngkir Mengarah ke Pembunuhan Berencana
Medan – Ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr. Alfi Sahari, SH, M.Hum, menilai bahwa kasus kematian Rusman Maralen Situngkir yang diduga dilakukan oleh istrinya, Dr. Tiromsi Sitanggang—yang juga seorang dosen—lebih mengarah pada pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Menurut Dr. Alfi, karakteristik pembunuhan berencana tercermin dari adanya unsur kesengajaan serta proses pengambilan keputusan yang dilakukan dalam kondisi tenang, tidak tergesa-gesa, dan terdapat jeda waktu antara niat dengan pelaksanaan tindakan.
“Dari fakta yang ada, unsur delik dalam kasus ini lebih mengarah ke pembunuhan berencana. Pelaku tampak melakukan tindakan yang telah dirancang. Pelaksanaan dilakukan dalam suasana tenang, seperti di rumah, dan ada tenggang waktu antara kehendak dan tindakan. Ditambah lagi, alibi yang disampaikan terdakwa tidak selaras dengan fakta hasil penyidikan,” ujar Dr. Alfi kepada wartawan, Kamis (8/5).
Ia menambahkan, meski tak ada saksi mata yang menyaksikan langsung kejadian, keterangan saksi yang mendengar, ditambah dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim, dapat menjadi dasar menyatakan terdakwa bersalah, meski yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya.
“Jika ada saksi yang melihat langsung, itu bisa dikategorikan sebagai pembunuhan biasa. Tapi dalam kasus ini, pembuktian tetap bisa dilakukan lewat kesesuaian keterangan saksi dan alat bukti,” terangnya.
Sementara itu, saksi ahli forensik dari RS Bhayangkara Polda Sumut, dr. Ismurizal, Sp.F, menyebut penyebab kematian korban adalah mati lemas akibat pendarahan hebat di kepala. Pendarahan tersebut disebabkan oleh pecahnya tulang dasar tengkorak akibat trauma benda tumpul.
“Trauma yang menyebabkan tengkorak pecah diduga berasal dari benda dengan permukaan rata seperti batu, kayu, atau kepalan tangan. Kalau kecelakaan, biasanya ditemukan lebih banyak luka seret. Ini yang membedakannya,” kata dr. Ismurizal.
Hasil autopsi juga menemukan adanya memar pada tangan dan kaki korban, yang diduga sebagai luka tangkis, serta luka robek di dahi akibat satu kali benturan keras dengan benda tumpul.

