Polres Jombang Terkesan Mandul, Setahun Tangani Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen Tidak Jelas Kelanjutannya
Jombang,suarapecari.com,- Perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang diproses oleh Polres Jombang, hampir setahun lamanya hanya jalan ditempat. Jumat 15 Mei 2025, LSM Satya Galang Indonesia (SGI) datangi Polres Jombang untuk menyerahkan surat kepada Kapolres dan Paminal. Koko Ramadhan,S.Sos selaku pimpinan LSM SGI kepada wartawan, kami sudah cukup lama menanti kabar perkembangan penyelidikan TiPiddum Polres Jombang, namun hingga saat ini belum ada kabar atau surat kepada kami maupun pelapor, surat yang kami layangkan kepada Kapolres dan Paminal, dengan maksud agar ada perhatian dari pimpinan dan segera dilanjutkan penyelidikan perkara. Tegas Koko.
Dihari yang sama awak media datangi Disdukcapil Jombang guna mempertanyakan balasan surat yang telah dikirim oleh LSM SGI, sehubungan dengan dugaan kasus pemalsuan dokumen yang dilalukan salah seorang warga Desa Seketi, Mojoagung Jombang yang berinisial EA.
Lsm SGI menanyakan perihal surat yang pernah dikirim langsung oleh ketua SGI kepada sekretariat Disdukcapil. Menurut salah satu pegawai sekretariat Disdukcapil, bahwasannya surat dari LSM SGI tidak masuk dalam berkas, dan kami mencari hingga beberapa menit juga tidak menemukan berkas surat yang pernah dikirim langsung pada bulan puasa lalu, menurut keterangan sekretariat bahwasannya beliau sudah pernah di periksa oleh pihak penyidik Polres Jombang sehubungan dengan kasus ini, dan mereka kooperatif memberikan keterangan yang dibutuhkan.
Tak cukup disitu, Abdul Ghani anggota LSM SGI beserta awak media mendatangi kantor Kepala Desa Seketi Kecamatan Mojoagung ,Jombang dan beliau mengatakan ” Saya akan siap dimintai keterangan sekaligus semaksimal mungkin membantu pihak LSM SGI atas laporan dugaan pemalsuan Identitas yang dilakukan salah seorang warganya yang dinilai jika memang benar harus patut di pertanggung jawabkan oleh terlapor” demikian ungkap Kepala Desa Seketi Jumat kemarin.
LSM SGI beserta wartawan datangi Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojoagung,guna mengecek kebenaran pernikahan EA dan suaminya. Pihak KUA sudah mengecek sekian kalinya, bahwa dua nama EA dan B warga Desa Seketi tidak ditemukan database pernikahannya, hal ini juga aneh dan baru kali ini terjadi di KUA Mojoagung. Dalam waktu dekat ini KUA akan mengeluarkan surat keterangan tidak terdaftar atas kedua nama tersebut, dan surat tersebut dapat menjadi titik terang penyelidikan penyidik polres Jombang.
Di sela sela waktu, wartawan menjumpai Ketua Lsm SGI dan meminta beliau mengungkapkan sikap ketidakpuasannya terhadap kinerja Penyidik Polres atas kasus yang dilaporkan oleh kliennya. ” Penyidikan kasus ini terkesan kurang serius dikarenakan laporan kami sudah hampir setahun tetapi hasilnya masih nol dan sejauh ini belum ada titik terang, dan saya berharap agar pihak penyidik polres meskipun berganti hingga 3 kali pergantian penyidik harus tetap serius karena institusi polri yang punya kewenangan” demikian ungkap Koko. (Mo/Ryan)

