kriminal

Diduga Gelapkan Dana Rp14 Miliar, Ketua Koperasi dan Bendahara Dilaporkan Nasabah ke Polda Sumut

Sumatera Utara — Sejumlah nasabah Koperasi Pradesa Mitra Mandiri mendatangi Mapolda Sumatera Utara pada Senin (15/7/2025), untuk melaporkan dugaan penggelapan dana koperasi yang mencapai Rp14 miliar. Mereka menuding Ketua Koperasi Dedek Pradesa dan Bendahara Nurhayati Sialoho sebagai pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya dana tersebut.

Dampingi kuasa hukum dari Kantor Advokat Hendry R.H. Pakpahan, S.H & Rekan, para korban menyampaikan bahwa kasus ini tidak dapat dianggap sebagai kelalaian biasa, melainkan merupakan tindak kejahatan terencana yang merugikan banyak pihak, khususnya masyarakat kecil.

“Kami sudah menyerahkan bukti-bukti kuat kepada pihak kepolisian. Ini bukan semata kasus penggelapan dana, tapi juga bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat. Apalagi pelaku adalah seorang anggota dewan dan tokoh politik lokal,” tegas Henry Pakpahan dalam keterangannya kepada wartawan.

Menurut Pakpahan, status Dedek Pradesa sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Langkat sekaligus anggota DPRD Langkat menjadi perhatian tersendiri. Ia bahkan meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, turut memberi atensi terhadap kasus ini.

“Kami berharap Presiden Prabowo serius menyikapi ini. Sebab program pemberantasan korupsi yang digaungkan beliau harus diterapkan secara konkret, terlebih jika menyangkut kader partainya sendiri yang menyalahgunakan jabatan dan merugikan rakyat kecil,” ujar Pakpahan.

Bujuk Nasabah dengan Kedok Agama
Salah satu korban, H. Zulhelmi, menuturkan bahwa banyak nasabah tertarik menabung di koperasi tersebut karena bujukan bernuansa agama. Mereka dijanjikan sistem koperasi syariah dengan pembagian hasil yang menguntungkan.

“Dedek Pradesa memakai pendekatan agama untuk meyakinkan kami, padahal nyatanya dana kami raib. Banyak warga percaya karena merasa ini koperasi syariah,” ungkap Zulhelmi dengan nada kecewa.

Laporan Resmi dan Desakan Penegakan Hukum
Polda Sumatera Utara telah menerima laporan dari para nasabah, antara lain:

STTLP/B/1109/VII/2025/SPKT/Polda Sumut atas nama Yudha Hadi Sasminto

STTLP/B/1110/VII/2025/SPKT/Polda Sumut atas nama Sutaryo

STTLP/B/1111/VII/2025/SPKT/Polda Sumut atas nama Alda Ramadika

STTLP/B/1112/VII/2025/SPKT/Polda Sumut atas nama Abdul Karim Halid

Pihak kepolisian berjanji akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kuasa hukum juga meminta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto agar memberikan atensi terhadap perkara ini dan menjamin bahwa proses hukum berjalan tanpa intervensi.

“Kami siap menghadapi segala bentuk tekanan atau intervensi dari pihak-pihak tertentu. Hukum harus ditegakkan, dan hak masyarakat kecil harus dipulihkan,” tegas Pakpahan menutup pernyataannya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version