Polda Jatim Ungkap Kasus Pembunuhan di Pasuruan, Pelaku Ternyata Masih Kerabat Korban
SURABAYA — Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan yang terjadi pada Senin, 14 Juli 2025. Dalam waktu kurang dari tujuh jam setelah laporan diterima, satu tersangka berhasil diamankan.
Tersangka berinisial MF (27) ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Ia diduga kuat telah merencanakan dan mengeksekusi pembunuhan terhadap korban, yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengannya.
Dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa motif pelaku adalah sakit hati atas ucapan korban dan dorongan untuk menguasai harta milik korban, yaitu mobil Honda CRV beserta dokumen kendaraannya. MF juga mengaku membutuhkan uang untuk melunasi utang dan membiayai kebiasaan bermain judi online.
“Pengakuan tersangka, ia keluar rumah berpura-pura menghadiri wawancara kerja, lalu mendatangi rumah korban dan melakukan penganiayaan dengan pisau dapur,” jelas Kombes Abast, Selasa (15/7/2025).
Setelah kejadian, MF mengganti pakaian dengan milik anak korban dan membawa kabur mobil korban. Namun, usahanya untuk menjual mobil tersebut gagal karena tidak dapat menunjukkan identitas diri ke pihak showroom.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menegaskan pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi cepat antara penyidik Ditreskrimum dan Polres Pasuruan.
“Kami mendapat laporan pukul 11.59 WIB dan langsung melakukan langkah cepat. Bahkan, tersangka sempat hadir saat olah TKP dan memberikan informasi yang justru memunculkan kecurigaan,” ungkap Kombes Widi.
Kecurigaan warga menjadi kunci penting dalam pengungkapan kasus ini. Seorang warga melapor karena pelaku mencoba menjual mobil korban secara COD melalui WhatsApp, namun gugup saat diminta menunjukkan KTP.
“Dari informasi warga itulah kami menelusuri dan akhirnya menangkap pelaku,” ujar Kombes Widi.
Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Sebilah pisau dapur
- Mobil Honda CRV putih
- Dokumen kendaraan
- Pakaian korban dan pelaku
- Dua unit handphone
- Uang tunai
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP dan jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun,” pungkas Kombes Widi.


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.