kriminal

Mafia Gas LPG Subsidi Terungkap, Negara Rugi Rp14 Miliar

Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi gas LPG bersubsidi

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan distribusi gas LPG bersubsidi di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Operasi terkoordinasi yang dilakukan pada 16 dan 19 Mei 2025 itu menetapkan 10 tersangka dan menyita ratusan tabung LPG berbagai ukuran sebagai barang bukti.

Dalam kasus pertama yang terjadi di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, penyidik mengamankan lima tersangka berinisial KF, MR, W, P, dan AR. Mereka terbukti memindahkan isi gas dari tabung LPG subsidi 3 Kg ke dalam tabung non-subsidi 12 Kg, yang kemudian dijual ke masyarakat dengan harga lebih tinggi.

Kasus kedua ditemukan di sebuah gudang di Jalan Pulau Harapan IX, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, dengan modus serupa. Berdasarkan laporan polisi LP/A/53/V/2025, lima tersangka lainnya yakni BS, HP, JT, BK, dan WS diketahui telah menjalankan praktik ilegal ini selama satu tahun, menggunakan tabung berkapasitas hingga 50 Kg.

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” ungkap Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri.

Masyarakat Kecil yang Paling Terdampak

Brigjen Nunung menambahkan bahwa praktik kecurangan ini sangat merugikan masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah yang bergantung pada gas LPG 3 Kg untuk kebutuhan harian.

“Di balik angka kerugian negara yang besar, masyarakat kecil adalah korban paling nyata. Mereka harus menghadapi kelangkaan, harga gas melon yang melonjak, dan risiko keselamatan akibat tabung gas oplosan,” tegasnya.

Dari hasil penyidikan sementara, negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp14 miliar akibat praktik pengoplosan dan distribusi ilegal gas bersubsidi ini.

Komitmen Polri Kawal Subsidi Energi

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memastikan subsidi energi yang diberikan oleh pemerintah benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang berhak, bukan disalahgunakan untuk keuntungan pribadi oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Ini adalah pesan tegas kepada siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dari kebijakan subsidi. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyimpangan distribusi energi,” tegas Brigjen Nunung.

Polri juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan distribusi gas di lingkungan sekitarnya.

Exit mobile version