kriminal

Praperadilan Kasus Rahmadi: Kuasa Hukum Soroti SPDP Ganda dan Dugaan Pemalsuan Dokumen

Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Rahmadi

Medan – Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Rahmadi, warga Tanjungbalai, kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan. Dalam persidangan, kuasa hukum Rahmadi menilai jawaban saksi ahli yang dihadirkan pihak termohon tidak menjawab secara spesifik sejumlah pertanyaan penting terkait prosedur hukum.

Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, mengungkapkan bahwa jawaban dari saksi ahli cenderung normatif dan kurang menyinggung substansi pertanyaan, khususnya menyangkut prosedur penggeledahan.

“Kami mempertanyakan apakah saat penggeledahan mobil harus dihadiri aparat desa dan apakah mobil boleh digeser lebih dulu sebelum digeledah. Namun, jawaban ahli terkesan tidak tegas menjawab pokok pertanyaan kami,” kata Suhandri kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Suhandri juga mempertanyakan apakah aparat diperbolehkan melakukan tindakan kekerasan terhadap seseorang hanya demi mendapatkan pengakuan. Namun, jawaban yang diberikan ahli dinilai lebih bersifat teoritis dan tidak menjawab secara konkret.

Lebih lanjut, Suhandri menyayangkan inkonsistensi pihak penyidik dalam pencantuman status tersangka terhadap kliennya dalam dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“SPDP tertanggal 3 Maret 2025 telah mencantumkan Rahmadi sebagai tersangka, padahal penetapan tersangka baru dilakukan setelah gelar perkara pada 6 Maret 2024. Ini jelas janggal,” tegasnya.

Menurut Suhandri, dalam sidang praperadilan pertama, pihak termohon mencantumkan status tersangka dalam SPDP. Namun dalam sidang kedua, bukti yang diajukan justru menghilangkan status tersebut.

“Perubahan ini kami anggap sebagai tindakan pemalsuan dokumen. Kami akan segera melaporkannya ke Divisi Propam Polda Sumut,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Lingkungan III Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Ridwan, membenarkan bahwa aparat desa tidak dilibatkan saat proses penggeledahan berlangsung. Ia juga membantah adanya tindakan pengrusakan mobil polisi oleh warga.

“Kami tidak dilibatkan saat penggeledahan. Dan tidak ada masyarakat yang melakukan pengrusakan terhadap kendaraan polisi,” ujarnya.

Sebagai informasi, Rahmadi menggugat praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Medan pada 21 Maret 2025 dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2025/PN Mdn.

Sebelumnya, keluarga Rahmadi juga melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang perwira polisi berinisial DK ke SPKT Polda Sumut. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor STTLP/B/528/IV/2025/SPKT Polda Sumut.

Exit mobile version