kriminal

Praperadilan Rahmadi, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Penyidik

sidang praperadilan (Prapid) atas penetapan status tersangka Rahmadi

MEDAN – Tim kuasa hukum Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai, menyatakan kekecewaannya terhadap keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak termohon dalam sidang praperadilan (Prapid) atas penetapan status tersangka terhadap klien mereka. Menurut kuasa hukum, keterangan yang diberikan saksi ahli dinilai tidak menjawab secara spesifik sejumlah pertanyaan penting yang diajukan dalam persidangan.

“Contohnya saat kami bertanya apakah penggeledahan harus didampingi aparat desa setempat atau bisa dilakukan dengan menggeser mobil terlebih dahulu, saksi ahli tidak menjawab secara tegas. Demikian pula saat kami tanyakan soal legalitas tindakan kekerasan oleh petugas untuk mendapatkan pengakuan, jawabannya lebih teoritis dan kurang relevan,” ujar Suhandri Umar Tarigan, kuasa hukum Rahmadi, kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Lebih lanjut, Suhandri menilai penetapan status tersangka terhadap Rahmadi juga menyimpan kejanggalan. Dalam dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan pada 3 Maret 2025, Rahmadi sudah disebut sebagai tersangka. Padahal, berdasarkan informasi, penetapan resmi sebagai tersangka baru dilakukan tiga hari kemudian, tepatnya pada 6 Maret 2025, setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi.

“Ahli pidana Prof. Jamin Ginting pernah menyatakan bahwa jika terjadi dua kali penetapan tersangka atau jika nama tersangka sudah tercantum dalam SPDP tanpa dua alat bukti yang sah, maka penetapan itu batal demi hukum,” ungkap Suhandri.

Dalam sidang praperadilan yang kedua ini, pihak termohon kembali mengajukan bukti SPDP. Namun menurut tim kuasa hukum, terdapat perbedaan mencolok. Jika dalam sidang prapid pertama SPDP mencantumkan nama Rahmadi sebagai tersangka, pada bukti SPDP versi sidang kedua, status tersangka itu justru tidak disebutkan.

“Kami menduga ini merupakan upaya manipulatif yang mengarah pada pemalsuan dokumen. Karena itu, kami akan melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Divisi Propam Polda Sumut,” tegas Suhandri.

Sementara itu, Kepala Lingkungan (Kepling) III Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Ridwan, turut memberikan kesaksian bahwa saat proses penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai Rahmadi dilakukan, tidak ada keterlibatan aparat lingkungan. Ia juga membantah adanya aksi pengrusakan mobil polisi oleh warga.

“Kami tidak dilibatkan saat penggeledahan dilakukan, dan saya pastikan tidak ada aksi pengrusakan dari warga,” jelas Ridwan.

Diketahui, Rahmadi menggugat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara melalui jalur praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan sabu. Gugatan praperadilan ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara: 18/Pid.Pra/2025/PN Mdn pada Jumat, 21 Maret 2025.

Sebelumnya, kakak kandung Rahmadi, Zainul Amri, juga telah melaporkan seorang anggota kepolisian berinisial Kompol DK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut atas dugaan penganiayaan. Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/528/IV/2025/SPKT Polda Sumatera Utara.

Exit mobile version