kriminal

Satresnarkoba Banyuwangi Ungkap Kasus Besar Narkoba, Jaringan Lintas Kota

Barang bukti sabu seberat hampir 2 kilogram dan para tersangka yang berhasil diamankan Polresta Banyuwangi dalam Operasi Pekat Semeru 2025. Sumber Foto (Dok suarapecari.com)

Banyuwangi. Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkoba selama bulan Mei 2025. Dalam Operasi Pekat Semeru 2025, sebanyak 17 tersangka ditangkap, termasuk dua pelaku yang teridentifikasi sebagai jaringan pengedar lintas kota.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra dalam pers rilis di halaman Mapolresta Banyuwangi menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Banyuwangi.

“Selama satu bulan terakhir, kami berhasil mengungkap 16 kasus dan menangkap 17 tersangka. Dari hasil penggerebekan, kami menyita total barang bukti sabu seberat 2.114,77 gram, ganja 32,53 gram, dan 10 butir ekstasi,” terang Kombes Rama dalam konferensi pers, Rabu (28/5/2025).

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa tiga unit sepeda motor, 17 ponsel, 13 timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp2,4 juta. Temuan timbangan ini menandakan bahwa sebagian besar tersangka berperan sebagai pengedar.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025, pukul 19.00 WIB. Polisi meringkus seorang tersangka berinisial AS, yang kedapatan membawa 15 paket sabu seberat hampir 2 kilogram. Ia ditangkap di Banyuwangi dan diketahui baru keluar dari penjara pada 2024 karena kasus serupa.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa AS memperoleh barang haram tersebut dari seorang rekannya berinisial RM, warga Desa Tempurejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Jember. Petugas segera bergerak dan berhasil menangkap RM pada malam yang sama. Di kediaman RM, polisi menemukan tambahan sabu seberat 104,27 gram.

Lebih lanjut, pengembangan kasus terus dilakukan hingga ke wilayah Jakarta dan Bekasi. Polisi menduga barang haram tersebut berasal dari jaringan pemasok di luar kota.

“RM mengaku mendapatkan sabu sekitar satu minggu sebelumnya di wilayah Bekasi. Saat ini tim kami masih melakukan pengembangan ke wilayah tersebut,” ungkap Kombes Rama.

Baik AS maupun RM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain penegakan hukum, Polresta Banyuwangi juga mengedepankan langkah preventif untuk memutus peredaran narkoba. Polresta aktif memetakan titik-titik rawan dan bersinergi dengan BNNK serta komunitas lokal dalam kegiatan sosialisasi dan pencegahan di masyarakat.

“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga terus berupaya melakukan pencegahan dan edukasi kepada masyarakat,” tegas Kapolresta.

Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan meningkatkan kesadaran publik mengenai bahaya narkoba, terutama bagi generasi muda.

Exit mobile version