Polres Bondowoso Tangkap Pelaku Pencurian 44 Ton Gabah di Bondowoso

Bondowoso – Unit Reserse Kriminal Polsek Grujugan, Polres Bondowoso, berhasil mengamankan seorang pria berinisial HF (43) yang diduga melakukan pencurian gabah di sebuah gudang milik warga di Desa Taman, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso.

Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono melalui Kapolsek Grujugan, AKP Akhmad Purwanto, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah laporan dari seorang pekerja gudang yang merasa kehilangan sejumlah karung gabah.

“Pekerja melaporkan kehilangan lima karung jumbo berisi gabah kering, dan satu karung lainnya ditemukan dalam kondisi hanya setengah terisi,” jelas AKP Purwanto, Senin (2/6/2025).

Pekerja tersebut mulai curiga karena ruang penyimpanan gudang tersebut tidak dibuka selama hampir satu bulan. Atas dasar itu, kejadian ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, ditemukan jejak butiran gabah yang tercecer hingga ke belakang area gudang, mengarah ke rumah HF yang bersebelahan dengan lokasi.

“Saat menyusuri area belakang gudang, kami menemukan butiran gabah kering di dekat pagar dan halaman rumah HF. Di dapur rumah tersebut juga terlihat gabah di atas karung,” kata AKP Purwanto.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan sebuah tangga kayu yang bersandar pada tembok belakang rumah HF dan mengarah langsung ke area gudang, yang diduga digunakan pelaku untuk masuk ke dalam.

Setelah dimintai keterangan, HF mengakui telah melakukan pencurian sejak April 2025. Ia menjalankan aksinya pada malam hari, antara pukul 20.00 hingga 22.00 WIB, dengan cara memanjat tembok gudang menggunakan tangga.

“Tersangka mengaku terakhir kali melakukan aksinya pada 24 Mei 2025,” ujar AKP Purwanto.

Akibat kejadian ini, pemilik gudang mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 35,2 juta, ditambah sekitar 100 kilogram gabah kering senilai kurang lebih Rp 800 ribu.

Saat ini, tersangka HF telah diamankan di Polsek Grujugan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.