Kuasa Hukum Korban Harap Proses Hukum Tersangka Pencurian Walet Segera Disidangkan
MEDAN – Marimon Nainggolan, SH, MH, kuasa hukum pelapor dalam kasus pencurian sarang burung walet di Gunung Sitoli, Nias, mendesak agar proses hukum terhadap para tersangka segera dilimpahkan ke pengadilan. Pasalnya, kasus ini sudah berjalan hampir dua tahun dan korban, Ramadin, berharap adanya kepastian hukum.
Marimon menjelaskan, berkas perkara atas nama tersangka Herman Hariawan alias Donnie telah dipisah (splitsing) dan pernah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun karena ada petunjuk dari JPU, penyidik saat ini tengah melengkapi berkas tersebut untuk dikirim kembali.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yaitu Syukur Krisman Harefa, Rudi Supriyanto, dan Indra Feri Raju Saputra Napitupulu, masih dalam tahap pemanggilan sebagai tersangka.
“Kami berharap penyidik dan jaksa segera menuntaskan proses ini. Apalagi, hambatan sebelumnya berupa sengketa perdata telah selesai dengan putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap,” kata Marimon.
Ia menegaskan, langkah hukum ini penting demi mendapatkan keadilan dan menjamin perlindungan hukum bagi korban.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.