Begal Motor Bawa Sabit di Kudus Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron
Suara Pecari, Kudus – Kepolisian Resor Kudus berhasil menangkap satu dari dua pelaku begal sepeda motor yang membawa senjata tajam berupa sabit. Pelaku yang berhasil diamankan adalah RH (25), warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, sementara rekannya berinisial Z masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Peristiwa Begal Motor di Kudus
Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Happy Nawang Kuncoro, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 03.10 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Melati Notowito, Kecamatan Kota, Kudus. Korban yang baru pulang dari rumah temannya di Desa Megawon, Kecamatan Jati, melintas beriringan bersama rombongan pengendara sepeda motor menuju arah utara.
Tiba-tiba, dua pelaku mengadang rombongan tersebut di depan sebuah rumah makan. Salah satu pelaku mengacungkan sabit dan mengancam akan melukai salah satu pengendara. Rombongan mencoba menyelamatkan diri, namun salah satu motor menabrak motor korban sehingga korban terjatuh. Kedua pelaku menghampiri korban dan kembali mengancam dengan sabit, membuat korban ketakutan dan melarikan diri ke arah persawahan meninggalkan sepeda motornya.
Investigasi dan Penangkapan Pelaku
Setelah menerima laporan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Sepeda motor korban sempat dititipkan kepada warga berinisial M di Desa Tumpang Krasak, Kecamatan Jati, dan kemudian diserahkan ke Polsek Kudus. Polisi mendapatkan informasi bahwa motor tersebut sebelumnya dititipkan oleh pelaku Z yang kini melarikan diri.
Polisi kemudian mengidentifikasi keberadaan RH di rumahnya pada Senin, 5 Oktober 2026, dan langsung melakukan penangkapan. Pada saat penangkapan, polisi menyita sebilah sabit yang diduga digunakan untuk mengancam korban, sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik korban, serta pakaian yang terkait dengan aksi kejahatan tersebut.
Status Hukum dan Pengembangan Kasus
RH mengakui dalam pemeriksaan awal bahwa dia bersama Z melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam dan membawa sepeda motor korban. RH kini diproses hukum dengan sangkaan Pasal 479 atau Pasal 477 huruf (g) atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku Z. Pihak kepolisian berharap pelaku dapat segera ditangkap agar proses hukum dapat berjalan tuntas terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Konsekuensi dan Perlindungan Masyarakat
Kasus begal motor yang melibatkan senjata tajam seperti sabit ini menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian dan masyarakat. Kejadian ini mengingatkan pentingnya kewaspadaan dan peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindak kriminal agar pelaku dapat segera ditindak dan keamanan terjaga.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










