Polda Metro Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Sukoharjo dengan Izin Palsu
Suara Pecari, Sukoharjo – Polda Metro Jaya berhasil membongkar sebuah pabrik obat keras ilegal yang beroperasi di Sukoharjo, Jawa Tengah. Pabrik tersebut menggunakan izin palsu yang terdaftar sebagai pabrik botol dan kardus, padahal di lapangan memproduksi obat keras berbahaya berupa Tramadol dan Trihexyphenidyl.
Penggerebekan dan Penemuan Izin Palsu
<pPenggerebekan dilakukan selama dua hari pada 15 dan 16 Oktober 2026 oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di lokasi Jalan Indronoto, Dusun II, Wirogunan, Kecamatan Kartasura. Izin resmi yang terdaftar di tingkat RT dan desa adalah sebagai pabrik botol dan kardus. Namun, hasil penggerebekan mengungkap bahwa pabrik tersebut memproduksi obat keras ilegal dalam jumlah besar.
Skala Produksi dan Potensi Omzet
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa dua pabrik yang ditemukan di Sukoharjo memiliki bahan baku yang berpotensi menghasilkan sekitar 492 juta butir obat keras ilegal. Dari penggerebekan awal, polisi menemukan 20 koli berisi 650.000 butir Tramadol. Omzet dari produksi obat keras ilegal ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah per hari.
Awal Penyelidikan
Penyelidikan bermula dari informasi Bea dan Cukai yang menemukan Tramadol dalam barang yang diduga rokok tanpa cukai. Setelah dilakukan pemeriksaan dan konfirmasi, barang tersebut ternyata merupakan obat keras ilegal. Informasi ini kemudian diteruskan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
Reaksi Pemerintah Desa
Bayan Wirogunan, Caka Dalma Putranto, menyatakan bahwa pihak desa baru mengetahui penyalahgunaan izin tersebut setelah penggerebekan dilakukan. Ia mengaku hanya menyaksikan penggerebekan dari luar area pabrik dan menegaskan bahwa izin yang diberikan memang hanya untuk pabrik botol dan kardus. Pabrik ini diduga mulai beroperasi sejak September 2026 dengan kegiatan produksi obat keras ilegal.
Signifikansi Pengungkapan
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap perizinan industri dan potensi penyalahgunaan izin untuk kegiatan ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat. Obat keras seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl termasuk dalam kategori obat yang berpotensi disalahgunakan dan menimbulkan dampak negatif jika diedarkan secara ilegal dan tanpa pengawasan medis.
Pengungkapan ini juga menjadi peringatan bagi aparat dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat keras ilegal yang dapat merusak generasi muda dan kesehatan masyarakat luas.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










