Paguyuban Karyawan Trisakti Minta BNI Blokir Rekening Yayasan Trisakti
Suara Pecari – 03 April 2026 | Paguyuban Karyawan Trisakti mengajukan permohonan resmi kepada Bank BNI Cabang Kanwil XII untuk memblokir rekening Yayasan Trisakti yang dipimpin oleh Ainun Na’im. Permintaan tersebut didasarkan pada serangkaian putusan Mahkamah Agung yang menyatakan keberadaan yayasan tersebut tidak sah.
Putusan Mahkamah Agung nomor 407/G/2022/PTUN.JKT, serta keputusan pengadilan tingkat lain pada tahun 2023, 2024, dan 2025 menegaskan bahwa Yayasan Trisakti tidak memiliki dasar hukum. Karena keputusan itu, kebijakan turunan yang terkait dengan yayasan dianggap tidak berwenang.
Koordinator Paguyuban, Vincentius Jannes, menyampaikan alasan utama pemblokiran yaitu mencegah penyalahgunaan dana publik. Ia menekankan bahwa dana Universitas Trisakti berasal dari sumber publik dan harus dijaga keabsahannya.
Surat resmi kepada pimpinan BNI Cabang Kanwil XII dikirim pada Rabu, 1 April 2026, menuntut tindakan segera. Jika bank menolak, Paguyuban berencana menggerakkan massa civitas akademika ke kantor bank sebagai bentuk protes.
Vincentius menambahkan bahwa tanpa blokir, oknum yayasan dapat mengalihkan dana untuk kepentingan pribadi. Ia menilai hal itu akan memperkaya elite yang tidak memiliki legitimasi hukum.
Supardi, wakil koordinator Paguyuban, mendukung langkah tersebut dan menyatakan kesiapan anggota untuk mengawal proses hukum. Mereka menegaskan komitmen untuk melindungi kepentingan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.
Pihak BNI belum memberikan respons publik terkait permohonan blokir hingga saat artikel ini ditulis. Bank tersebut diharapkan menimbang risiko hukum serta reputasi bila rekening tetap aktif.
Kasus ini menambah ketegangan antara institusi pendidikan tinggi dan otoritas keuangan di Jakarta. Yayasan Trisakti sebelumnya dikritik karena kurang transparan dalam pengelolaan dana.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi memang memprakarsai pendirian yayasan, namun pengadilan menyatakan prosesnya inkrah. Keputusan pengadilan menegaskan bahwa inisiatif tersebut tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
Para ahli hukum universitas menilai bahwa blokir rekening dapat menjadi langkah preventif yang sah. Namun mereka mengingatkan pentingnya prosedur peradilan agar tidak melanggar asas due process.
Jika BNI menolak, Paguyuban berjanji akan mengajukan gugatan administratif atau melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan. Langkah tersebut dimaksudkan untuk menegakkan kepatuhan lembaga keuangan terhadap putusan pengadilan.
Komunitas akademik Trisakti menyambut inisiatif Paguyuban sebagai upaya menjaga integritas universitas. Beberapa dosen mengungkapkan kekhawatiran akan dampak negatif bila dana terus mengalir ke entitas tak sah.
Sementara itu, pihak Yayasan Trisakti belum mengeluarkan pernyataan resmi menanggapi tuntutan blokir. Ainun Na’im diperkirakan akan menyiapkan pembelaan hukum untuk mempertahankan keberadaan yayasan.
Media lokal melaporkan potensi aksi massa di depan kantor BNI Kanwil XII pada akhir pekan. Pihak keamanan telah meningkatkan pengamanan guna mencegah kerusuhan.
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya koordinasi antara lembaga pendidikan, organisasi karyawan, dan regulator keuangan. Transparansi pengelolaan dana publik menjadi sorotan utama dalam kebijakan pendidikan tinggi.
Dengan tekanan dari Paguyuban dan keputusan pengadilan, langkah selanjutnya akan menentukan nasib rekening yayasan. Situasi akan terus dipantau oleh publik dan otoritas terkait.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.






