LRPPN Banyuwangi Bantah Melakukan Pemerasan

konferensi pers yang digelar di kantor LRPPN Banyuwangi

Banyuwangi. Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (LRPPN) Banyuwangi membantah keras tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepada pihaknya terkait proses rehabilitasi seorang individu berinisial LMA. Klarifikasi ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di kantor LRPPN Banyuwangi, Sabtu (9/3/2025) kemarin.

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk awak media, Bhabinkamtibmas, Lurah Singotrunan, tokoh masyarakat, dan warga setempat. Humas LRPPN, Agus Hariyanto, menegaskan bahwa tuduhan pemerasan kepada keluarga LMA adalah tidak berdasar.

“Kami membantah dengan tegas adanya praktik pemerasan dalam proses rehabilitasi LMA. Semua tindakan yang kami lakukan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, termasuk koordinasi dengan keluarga dan penegakan hukum yang diperlukan.” ujar Agus Hariyanto.

LRPPN menjelaskan bahwa rehabilitasi LMA bertujuan untuk menyelamatkan yang bersangkutan dari jerat narkoba. Proses rehabilitasi, termasuk tes urine yang hasilnya positif, telah dilakukan sesuai prosedur.

“Rehabilitasi ini adalah upaya kami untuk memutus rantai penyalahgunaan narkoba dan melindungi LMA serta masyarakat,” imbuh Agus.

Untuk memperkuat pernyataan mereka, LRPPN juga menunjukkan bukti fisik hasil tes urine LMA yang menunjukkan positif menggunakan narkoba.

Keluarga LMA, yang sebelumnya dikabarkan merasa terbebani dengan permintaan sejumlah uang, memberikan tanggapan atas klarifikasi LRPPN.

Seorang anggota keluarga, yang meminta untuk tidak disebutkan namanya, membenarkan adanya komunikasi terkait biaya rehabilitasi. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut lebih terkait dengan administrasi dan biaya perawatan, bukan dalam konteks pemerasan.

“Awalnya kami memang terkejut dengan adanya permintaan biaya, tetapi setelah mendapatkan penjelasan dari pihak LRPPN, kami memahami bahwa ada prosedur yang harus diikuti,” ungkap perwakilan keluarga LMA.

LRPPN Banyuwangi kembali menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses rehabilitasi sesuai dengan aturan yang berlaku, melibatkan pihak berwenang, dan mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan. Lembaga ini mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum terverifikasi dan mengajak untuk aktif mendukung upaya pencegahan narkoba di lingkungan masing-masing.