PT Lautindo Synergy Sejahtera Banyuwangi Terancam Jerat Pidana, Diduga Berangus Serikat Pekerja

0-0x0-0-0#

BANYUWANGI. Gelombang protes keras menghantam PT Lautindo Synergy Sejahtera (LSS) Banyuwangi. Serikat Buruh Perikanan Independen (SBPI) PT LSS menuding perusahaan telah melakukan pemberangusan serikat pekerja (union busting), yang berujung pada pemecatan sembilan anggotanya. Imbasnya, perusahaan perikanan yang beroperasi di Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar ini terancam jerat pidana dan denda ratusan juta rupiah.

Tuduhan ini muncul setelah SBPI PT LSS melaporkan manajemen perusahaan atas dugaan intimidasi dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap delapan pengurus dan anggota serikat. Ironisnya, tindakan ini diduga dilakukan sebelum serikat pekerja tersebut mendapatkan pencatatan resmi dari Dinas Tenaga Kerja Banyuwangi dan memberitahukannya kepada perusahaan.

“Kami menduga kuat ada konspirasi dan pihak-pihak yang tidak menghendaki adanya serikat buruh di perusahaan,” tegas Syarif Hidayatullah, Ketua SBPI PT LSS, Rabu (12/3/2025).

SBPI PT LSS mendasarkan tuduhannya pada Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh. Pasal tersebut secara tegas melarang segala bentuk penghalangan atau pemaksaan terhadap pekerja untuk berserikat. Konsekuensi pelanggaran pasal ini tidak main-main, yakni hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 500 juta rupiah, sesuai Pasal 43 UU yang sama.

Tak hanya itu, SBPI PT LSS juga menuding perusahaan telah mengkhianati Kode Etik, Kebijakan Hak Asasi Manusia, dan Tata Kelola Perusahaan yang dipublikasikan melalui website perusahaan induk PT LSS di Thailand. Kebijakan tersebut seharusnya mewajibkan anak perusahaan untuk menghormati hak berserikat dan memenuhi hak-hak dasar buruh sesuai aturan ketenagakerjaan di negara tempat anak perusahaan beroperasi.

Serikat yang dibentuk sebagai wadah untuk memperjuangkan hak-hak dasar buruh ini juga menyoroti dugaan pelanggaran lain yang dilakukan perusahaan. Beberapa di antaranya adalah pembayaran upah di bawah UMK Banyuwangi, upah lembur yang tidak sesuai aturan, jam kerja yang panjang, serta tidak diberikannya cuti haid dan cuti melahirkan bagi buruh perempuan.

SBPI PT LSS telah mengadukan dugaan tindak pidana pemberangusan serikat buruh ini ke pengawasan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam pemeriksaan pertama, SBPI PT LSS mengajukan sejumlah tuntutan, termasuk:

  1. Mempekerjakan kembali sembilan pengurus dan anggota SBPI yang di-PHK secara sepihak.
  2. Mengembalikan dua pengurus ke posisi semula sebagai Group Leader.
  3. Membayar upah sesuai UMK Banyuwangi 2025 dan melunasi kekurangan upah tahun-tahun sebelumnya.
  4. Membayar kekurangan upah lembur selama periode 2020-2025.
  5. Menghentikan segala bentuk pemberangusan serikat (union busting).
  6. Mengangkat dua puluh empat anggota SBPI menjadi pekerja tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. Meminta pengawas dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, melakukan pemeriksaan dan penyelidikan yang serius, teliti, dan professional.
  8. Menuntut agar PPNS di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, melakukan tindakan Pro Justitia dengan menetapkan nama-nama manajemen perusahaan yang diduga kuat melakukan tindakan pemberangusan hak berserikat sebagai tersangka.

Jika tuntutan ini diabaikan, SBPI PT LSS akan melaporkan pelanggaran ini ke tingkat nasional dan internasional, menggalang dukungan dari komunitas buruh internasional, serta menggelar aksi massa.

Agung Windu Pramono, Sekretaris SBPI PT LSS, menegaskan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke tingkat nasional dan internasional jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. “Perjuangan ini bukan hanya untuk kepentingan buruh PT LSS, tetapi juga untuk menegakkan keadilan dan hak-hak dasar pekerja di sektor perikanan yang selama ini seringkali terabaikan,” ujarnya.

Disnakertrans Provinsi Jawa Timur diharapkan dapat melakukan pemeriksaan dan penyelidikan yang menyeluruh dan profesional, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Minggu depan tahapannya masih dilakukan klarikasi,” pungkasnya

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Lautindo Synergy Sejahtera belum memberikan tanggapan terkait tuduhan yang dilayangkan SBPI PT LSS. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.