Korban Duduk di Kursi Roda, Tuntut Keadilan Dugaan Malpraktik RS Mitra Sejati ke Polda Sumut
Medan. Julita Br Surbakti, seorang wanita yang menjadi korban dugaan malpraktik, bersama dengan massa dari Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Deliserdang (JPMD), menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Sumatera Utara (Mapoldasu) pada Senin (24/3/2025) siang. Dengan menggunakan kursi roda, Julita datang untuk menuntut keadilan atas dugaan kelalaian medis yang dialaminya di Rumah Sakit Mitra Sejati.
Massa aksi mendesak Kapolda Sumut untuk segera menindaklanjuti laporan Julita terkait dugaan malpraktik yang dilakukan oleh dokter dan manajemen RS Mitra Sejati. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/STTLP/B/303/III/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Hans Silalahi, SH, MH, pengacara korban, menegaskan bahwa upaya perdamaian yang dilakukan oleh pihak RS Mitra Sejati dengan korban dianggap tidak sah. Janji pemberian kaki palsu pun hingga kini belum direalisasikan.
“Perdamaian itu tidak sah secara hukum, jadi kami tidak akan mencabut perkara ini. Kami juga meminta agar izin operasional RS Mitra Sejati dicabut,” tegas Hans di sela-sela aksi.
Hans juga menyoroti pentingnya informed consent atau persetujuan pasien sebelum tindakan medis dilakukan. “Mau menebang pohon saja harus izin Dinas Pertamanan, apalagi ini amputasi kaki pasien?” ujarnya. Ia mempertanyakan mengapa kaki kanan Julita yang diamputasi, padahal awalnya hanya mengalami infeksi di jari tengah kaki kanan.
Julita, dengan berlinang air mata, mengungkapkan bahwa akibat amputasi, ia tidak lagi bisa membantu suaminya mencari nafkah. “Saya hanya ingin keadilan,” lirihnya.
Advokat Hans Silalahi juga menyayangkan adanya stigma negatif dari pihak rumah sakit atas pendirian Posko Bantuan Hukum bagi pasien yang merasa tidak mendapatkan perawatan sesuai prosedur. Menurutnya, posko tersebut murni didasari oleh hati nurani untuk membantu sesama.
Kompol Martualesi Sitepu dari Wassidik Ditreskrimsus Poldasu menerima perwakilan massa aksi dan menjelaskan bahwa kasus dugaan malpraktik ini sedang ditangani oleh Unit II, Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu. Setelah bertemu dengan perwakilan Poldasu, Hans Silalahi dan korban langsung menuju ruang SPKT untuk menindaklanjuti laporan.

