Polresta Banyuwangi Dalami Kasus Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Pesisir Pacemengan
BANYUWANGI. Sebuah video berdurasi 55 detik yang memperlihatkan aktivitas penambangan pasir di tepi laut kembali menyita perhatian publik. Dalam video tersebut tampak beberapa dump truk berjajar menunggu giliran memuat pasir di area yang diduga berada di pesisir Pantai Pacemengan, Desa Blimbingsari, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi.
Rekaman video itu dengan cepat beredar di platform media sosial dan memicu pertanyaan warga mengenai legalitas kegiatan tersebut. Menyikapi hal itu, aparat kepolisian dari Polresta Banyuwangi langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan kebenarannya.
Kepolisian melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pidana Khusus (Pidsus) kini tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan praktik pertambangan pasir laut ilegal itu.
“Kegiatan di lokasi tersebut saat ini sudah dihentikan. Kami masih mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) dan melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Kanit Pidsus Polresta Banyuwangi, Ipda Azmal Rahadian Hasbiallah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (5/10/2025) siang.
Meski kegiatan telah berhenti, polisi masih menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan tersebut. Penyelidikan juga dilakukan untuk memastikan apakah aktivitas itu melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya terkait izin usaha pertambangan.
Kegiatan penambangan tanpa izin di kawasan pesisir termasuk kategori tindak pidana pertambangan ilegal. Pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Hingga berita ini ditayangkan, kepolisian masih terus melakukan pendalaman perkara untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penambangan pasir laut tanpa izin tersebut.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.