Jelang Nataru, Polresta Banyuwangi Musnahkan Ribuan Miras dan Knalpot Brong

Jajaran TNI Polri, unsur pemerintah daerah, tokoh agama, serta perwakilan masyarakat. Pemusnahan dilakukan usai pelaksanaan apel gelar pasukan, Banyuwangi memusnahkan ribuan botol minuman keras dan knalpot brong hasil operasi cipta kondisi jelang Nataru. Sumber Foto (Dok suarapecari)

Banyuwangi. Polresta Banyuwangi memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dan puluhan knalpot brong dalam rangka cipta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026. Kegiatan ini digelar di halaman Mapolresta Banyuwangi, Jumat (19/12/2025), usai apel gelar pasukan.

Pemusnahan tersebut melibatkan unsur Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta instansi terkait. Langkah ini menjadi bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan jelang pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2025.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rama Samtama Putra, menegaskan bahwa pemusnahan miras dan knalpot brong merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga situasi kamtibmas, khususnya menjelang momentum akhir tahun.

“Ini adalah ikhtiar kita bersama, bukan hanya komitmen Polresta Banyuwangi, tetapi juga seluruh unsur terkait. Peredaran minuman keras memiliki dampak yang kurang baik dan sering menjadi pemicu awal berbagai tindak kriminal,” ujar Kombes Pol Rama Samtama Putra.

Menurut Kapolresta, banyak kasus kejahatan konvensional yang berawal dari konsumsi miras, mulai dari perkelahian hingga aksi kriminal lainnya. Karena itu, penertiban dilakukan secara berkelanjutan dan tidak bersifat sesaat.

“Kegiatan ini tidak berhenti di sini. Operasi cipta kondisi akan terus kita lakukan hingga rangkaian Operasi Lilin Semeru selesai, dengan harapan perayaan Natal dan Tahun Baru di Banyuwangi dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif,” tegasnya.

Selain miras, knalpot brong juga menjadi sasaran penindakan karena dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi memicu gangguan ketertiban.

“Knalpot brong juga memiliki dampak yang sama, mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga, sehingga perlu dilakukan penindakan,” tambah Kapolresta.

Sementara itu, Kasat Samapta Polresta Banyuwangi Kompol Basori menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi cipta kondisi dan operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilaksanakan selama beberapa pekan terakhir.

“Total barang bukti miras yang dimusnahkan hari ini sekitar 5.200 botol dari berbagai jenis, dengan estimasi volume lebih dari 5.000 liter. Selain itu, kami juga memusnahkan puluhan unit knalpot brong hasil penindakan di lapangan,” jelas Kompol Basori.

Ia menambahkan, penindakan tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan menjelang Operasi Lilin Semeru 2025, guna menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga kondusivitas lingkungan, serta tidak terlibat dalam aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan, khususnya selama perayaan Natal dan pergantian tahun.

Tinggalkan Balasan