Koordinasi Lingkungan Dijadwalkan di Hari Pemasangan, Pernyataan Biznet Tuai Sorotan Publik

Tampak depan kantor Biznet Banyuwangi di Jalan Yos Sudarso, Klatak, yang menjadi lokasi konfirmasi terkait pemasangan tiang WiFi di kawasan Kebalenan. Sumber Foto (Dok suarapecari)

Banyuwangi. Klarifikasi pihak Biznet terkait pemasangan tiang WiFi di Jalan Kartanegara, Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi, memunculkan perhatian publik terhadap waktu koordinasi dengan lingkungan yang dinilai dilakukan belakangan, bersamaan dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Jumat (26/12/2025)

Supervisor Biznet Banyuwangi, Cahyo, mengakui bahwa koordinasi dengan pihak RT dan RW setempat baru dijadwalkan pada Jumat, 26 Desember 2025, atau di hari yang sama dengan proses penanaman tiang jaringan internet tersebut.

“Terkait koordinasi dengan RT/RW, kami sudah berkoordinasi untuk janji temu di hari ini, Pak,” ujar Cahyo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah muncul gejolak di lingkungan warga yang mempertanyakan tidak adanya pemberitahuan sebelum pekerjaan dilakukan. Fakta ini menempatkan koordinasi lingkungan sebagai langkah yang dilakukan setelah pekerjaan berjalan, bukan sebagai tahapan awal sebelum pelaksanaan.

Cahyo menegaskan bahwa secara administratif, pekerjaan pemasangan tiang telah mengantongi izin resmi dari dinas teknis Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Ia menyebut izin tersebut menjadi dasar utama perusahaan dalam menjalankan proyek di lapangan.

“Yang jadi acuan kami adalah izin dari pihak dinas terkait, Pak,” kata Cahyo.

Berdasarkan dokumen rekomendasi Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP) Kabupaten Banyuwangi, izin pembangunan jaringan fiber optik untuk Biznet diterbitkan pada 4 September 2025. Artinya, terdapat jeda waktu lebih dari tiga bulan antara terbitnya izin dinas dan pelaksanaan pemasangan di lokasi.

Rentang waktu ini menjadi titik sorotan publik. Dalam persepsi masyarakat, jeda tersebut seharusnya cukup untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi awal dengan lingkungan, terlebih pemasangan dilakukan di kawasan permukiman.

Cahyo juga menjelaskan bahwa pekerjaan teknis di lapangan dilaksanakan oleh pihak ketiga yang ditunjuk perusahaan.

“Untuk pengerjaan ini dilakukan oleh tim vendor kami, Pak,” jelasnya.

Meski demikian, pelaksanaan penanaman tiang yang tetap berjalan bersamaan dengan agenda pertemuan lingkungan memunculkan kesan bahwa ruang dialog dilakukan setelah keputusan teknis dieksekusi. Bagi sebagian warga, kondisi ini menimbulkan pertanyaan apakah koordinasi dimaksudkan sebagai bentuk musyawarah, atau sekadar respons atas munculnya keberatan.

Terkait kepastian kepemilikan tiang, Cahyo menyatakan pihaknya masih melakukan pengecekan internal untuk memastikan bahwa pemasangan tersebut benar merupakan bagian dari jaringan Biznet.

“Kami pastikan dulu apakah penanaman tiang tersebut benar dari Biznet atau provider lain. Mungkin bisa dibantu share lokasi untuk kami cek,” ujarnya.

Situasi ini menegaskan bahwa persoalan yang mengemuka di tengah masyarakat bukan semata soal legalitas administratif, melainkan urutan etika pelaksanaan proyek di ruang publik. Di mata warga, izin tertulis dari dinas belum tentu cukup jika tidak diiringi komunikasi yang lebih awal dan terbuka.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pembangunan infrastruktur telekomunikasi di wilayah permukiman. Ketika koordinasi dengan lingkungan dilakukan setelah para pekerja sedang melakukan penggalian penanaman tiang, kepercayaan publik berisiko terganggu, meski izin formal telah dikantongi.

Publik kini menunggu tindak lanjut konkret dari pertemuan Biznet dengan pihak lingkungan: apakah sekadar klarifikasi pascapekerjaan, atau menjadi evaluasi agar pola komunikasi ke depan lebih tertib, transparan, dan menghargai warga sebagai bagian dari pemangku kepentingan.

Tinggalkan Balasan