Tunggakan 8 Bulan Berujung Cekcok, Ini Versi Leasing

Ilustrasi suasana pertemuan antara pihak leasing dan kuasa hukum debitur dalam polemik penagihan angsuran. (Sumber: Ilustrasi (dok suarapecar.com)

Banyuwangi. Polemik antara pihak perusahaan pembiayaan (leasing) dan kuasa hukum seorang debitur terus menjadi perhatian publik setelah ramai diberitakan di sejumlah media online. Menilai pemberitaan sebelumnya belum sepenuhnya berimbang, pihak leasing akhirnya menyampaikan kronologi versi mereka kepada wartawan. Sabtu (21/2/2026)

Perwakilan leasing, Andre dan Gede (nama panggilan), menjelaskan bahwa persoalan bermula dari tunggakan angsuran yang disebut telah berjalan selama delapan bulan.

Menurut Andre, pihaknya mendatangi debitur untuk menanyakan kepastian pembayaran. Dalam pertemuan tersebut, debitur menyatakan telah menunjuk kuasa hukum dan kemudian menghubungi pengacaranya melalui telepon.

Dalam percakapan itu, kuasa hukum disebut menyampaikan pembayaran akan dilakukan ketika dana tersedia. Andre mengaku kembali menanyakan waktu pasti pembayaran karena tunggakan dinilai sudah cukup lama. Namun jawaban yang diterima disebut masih belum memberikan kepastian.

Beberapa saat kemudian, Andre mengaku dihubungi kembali dan diminta datang untuk bertemu di area kantor kejaksaan. Ia pun mendatangi lokasi yang dimaksud.

Pertemuan berlangsung di luar gedung kejaksaan. Di lokasi itu, kedua pihak disebut terlibat adu argumen terkait kewajiban pembayaran yang tertunda.

Andre menuturkan, posisi mereka berdiri saling berhadapan dalam jarak dekat. Ia kembali menanyakan kepastian pembayaran, sementara jawaban yang diterima disebut masih serupa dengan sebelumnya.

Situasi disebut memanas ketika Gede mencoba menenangkan percakapan dan mengajak agar komunikasi dilakukan dengan baik. Pada momen itu, menurut versi leasing, kuasa hukum berbalik arah dengan gerakan cepat.

“Jarak kami sangat dekat. Saat beliau berbalik, tubuh kami saling bersentuhan,” ujar Andre.

Leasing menegaskan tidak ada dorongan ataupun pukulan yang disengaja. Namun karena jarak antarpihak sangat dekat, kontak fisik disebut tak terhindarkan. Benturan tersebut membuat kuasa hukum terjatuh ke trotoar.

Menurut keterangan leasing, yang bersangkutan masih dalam kondisi sadar. Ketika telepon genggamnya berbunyi, ia disebut sempat merespons dan meminta agar panggilan tersebut tidak diangkat.

Pihak leasing menyatakan peristiwa itu terjadi spontan di tengah situasi emosional dan bukan tindakan yang direncanakan.

Selain memaparkan kronologi, pihak leasing juga menyampaikan bahwa hingga berita ini ditayangkan, mereka belum menerima konfirmasi lanjutan maupun permintaan klarifikasi atau tanggapan dari beberapa media online yang sebelumnya memuat pemberitaan berdasarkan versi kuasa hukum Safi’i.

Andre berharap media dapat menghadirkan informasi dari kedua belah pihak agar publik memperoleh gambaran yang utuh. “Kami hanya ingin pemberitaan yang seimbang dan tidak menimbulkan stigma,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi kuasa hukum debitur untuk mendapatkan tanggapan atas versi yang disampaikan pihak leasing.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya penyelesaian sengketa kredit melalui komunikasi yang konstruktif dan mekanisme hukum yang berlaku, agar perbedaan kepentingan tidak berkembang menjadi konflik terbuka.

Tinggalkan Balasan