Reformasi Sistem Pemilihan NU 2026: From ‘One Man One Vote’ ke Musyawarah Ulama
Latar Belakang Perubahan Sistem Pemilihan
Suara Pecari | Sejak kongres pertama di Surabaya (1926), Nahdlatul Ulama (NU) telah terbentuk sebagai organisasi yang mengutamakan prinsip musyawarah mufakat. Namun, dalam perkembangan terbaru, terungkap rencana reformasi mendasar pada sistem pemilihan Ketua Umum PBNU. Sidang Pleno III Munas dan Konbes NU 2026 di Ploso Kediri (22/6) mengumumkan wacana penghapusan sistem “one man one vote” yang diterapkan sejak Muktamar 2010.
Mekanisme Baru Sistem Pemilihan
Menurut draf resmi yang disahkan, sistem baru akan menggantikan mekanisme pemungutan suara langsung. Prosesnya akan melalui tiga tahap krusial:
| Tahap | Proses | Pelaku |
|---|---|---|
| 1. Usulan Daerah | PC/PW mengusulkan 3-5 kader terbaik | 34 Provinsi NU |
| 2. Seleksi Ahwa | Penyaringan berdasarkan kriteria kemampuan memimpin | Sembilan Ulama Sepuh + Rais Aam |
| 3. Musyawarah | Penentuan final melalui musyawarah | Ahwa dan Dewan Pengawas |
“Ini bukan penghapusan demokrasi, tapi transformasi menjadi sistem yang lebih mengedepankan kualitas pemilih,” jelas Sekretaris SC Munas dan Konbes 2026, Prof. Mohammad Nuh. Sistem baru ini dinilai lebih sesuai dengan prinsip Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa) dalam tradisi NU.
Pro dan Kontra Revisi Sistem
- Dukungan:
- Meminimalkan polarisasi politik di tubuh NU
- Menghindari politik uang dalam pemilihan
- Menjamin kualitas pemimpin berdasarkan kemampuan, bukan popularitas
- Kritik:
- Khawatir terjadi dominasi kelompok tertentu
- Kurangnya transparansi dalam proses seleksi
- Perluasan wewenang ulama sepuh yang dianggap otoriter
Kronologi Perubahan Sistem
| Tahun | Sistem Pemilihan |
|---|---|
| 1926-2010 | Musyawarah Ahwa + Pemilihan Umum |
| 2010-2026 | One Man One Vote (Pemilu Langsung) |
| 2026+ | Sistem Seleksi Berjenjang |
Dampak dan Implikasi
Perubahan ini akan mengakibatkan:
- Struktural: Penyederhanaan jalur keputusan dari 15 juta anggota menjadi 9 ulama sepuh
- Politik: Potensi penurunan konflik internal di PC/PW karena tak ada pemungutan suara
- Ekonomi: Alokasi anggaran muktamar akan dialihkan ke pembangunan pesantren
- Hukum: Perluasan mandat Ahwa dalam konstitusi organisasi
Kontroversi dan Tantangan
Revisi sistem ini memicu pro dan kontra di internal NU. Sebagian pengurus khawatir:
- Terjadi dominasi keluarga besar tertentu dalam seleksi
- Kurangnya representasi pemuda dalam proses pemimpin
- Potensi konflik antara Ahwa generasi lama dan kader muda
Perspektif Eksternal
Mantan Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj, menyambut positif perubahan ini: “Sistem ini mengembalikan NU ke akar rumputnya, yaitu musyawarah ulama. Tapi harus diiringi dengan transparansi mekanisme seleksi.” Sementara itu, tokoh Muhammadiyah, Prof. HM Amin, menilai inovasi ini “menarik tapi perlu dicermati dampaknya terhadap prinsip demokrasi organisasi.”
Progres Menuju Muktamar 2026
Sejumlah persiapan telah dilakukan:
- Penyusunan draf konstitusi baru oleh Komisi Organisasi
- Sosialisasi ke 34 Pengurus Wilayah (PW) NU
- Pengumpulan pendapat dari 1500 kiai di seluruh Indonesia
- Penyelenggaraan simulasi pemilihan di 10 daerah
Perubahan ini diharapkan menjawab tantangan era modern dengan tetap mempertahankan nilai-nilai NU yang konservatif namun progresif. Namun, keberhasilannya akan bergantung pada sejauh mana proses seleksi bisa menjaga prinsip transparansi dan keadilan sekaligus menjaga solidaritas internal organisasi yang selama ini menjadi kekuatan NU.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












